Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Lagi, Bappebti Blokir 1.046 Situs PBK Ilegal sepanjang 2024

📅 Kamis, 02 Jan 2025, 00:00 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Lagi, Bappebti Blokir 1.046 Situs PBK Ilegal sepanjang 2024 Doc: antara
Ket. Kementerian Perdagangan (Kemendag)

JAKARTA – Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) masih marak meskipun pemerintah telah menindaknya. Pada 2024, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memblokir 1.046 situs PBK Ilegal. Padahal, pada 2023, Bappebti melakukan hal serupa terhadap 1.855 situs PBK ilegal

Plt. Kepala Bappebti Tommy Andana menegaskan Bappebti terus melakukan pengawasan dan pengamatan (wasmat) secara rutin terhadap kegiatan PBK ilegal yang marak dilakukan melalui situs internet, media sosial, maupun aplikasi. "Sepanjang 2024, Bappebti memblokir 1.046 domain situs web entitas ilegal di bidang PBK tersebut. Upaya pencegahan melalui pemblokiran ini cukup efektif untuk membatasi promosi, iklan, dan penawaran yang dilakukan entitas PBK ilegal,” tegasnya di Jakarta, Selasa (31/12).

Tommy menjelaskan, berdasarkan hasil wasmat Bappebti, situs web, media sosial, dan aplikasi merupakan saluran promosi yang paling sering digunakan oleh entitas PBK ilegal. Untuk itu, upaya pemblokiran yang dilakukan Bappebti diharapkan dapat memberikan peringatan kepada pelaku usaha ilegal. Peringatan tersebut bertujuan agar mereka tidak melakukan kegiatan usaha di bidang PBK sebelum memiliki perizinan resmi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan, Aldison mengimbau para pelaku usaha bidang PBK yang belum memiliki izin untuk segera mengurus perizinan serta tunduk dan patuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Adapun pelaku usaha ilegal yang telah mendapatkan perizinan dari Bappebti dapat mengajukan permohonan normalisasi terhadap situs web, media sosial, dan aplikasi mereka yang sebelumnya telah diblokir Bappebti.

Modus Penipuan

Aldison menambahkan, selain banyaknya promosi, iklan, dan penawaran PBK ilegal, Bappebti juga menemukan penawaran investasi berkedok PBK yang marak digunakan sebagai modus untuk melakukan penipuan, perjudian, maupun permainan uang (money game) dengan menggunakan skema ponzi. Selain itu, terdapat oknum yang tidak bertanggung jawab melakukan pencatutan nama dari lembaga kredibel untuk melakukan penipuan (impersonation).

Pelaku penipuan ini umumnya memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat dengan menampilkan legalitas palsu milik perusahaan yang telah memiliki reputasi yang baik di Industri PBK, baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Pada penawaranya kepada calon korban, pelaku memberikan janji keuntungan yang besar dalam jangka waktu singkat. Selanjutnya, korban diminta untuk menyetorkan sejumlah dana. Setelah itu, pelaku menghilang dan uang korban yang disetorkan tidak kembali.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Keren, Unika Atma Jaya Masuk Top 100 Dunia WURI 2026

1.5 jam yang lalu | Mohammad Zaki Alatas

Nasional
Keren, Unika Atma Jaya Masu...
Megapolitan
Mau Tawuran, Dua Pemuda Baw...
Megapolitan
Perum Bulog Lebak-Pandeglan...
Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.