Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Remisi Natal Menghemat Anggaran Negara hingga Rp8,19 Miliar

📅 Rabu, 25 Des 2024, 11:35 WIB | Oleh: Tim Penulis
Remisi Natal Menghemat Anggaran Negara hingga Rp8,19 Miliar Doc: ANTARA
Ket. Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Kalimantan Barat memastikan sebanyak 836 warga binaan di Kalbar, menerima remisi khusus Natal 2024, Selasa (24/12).

JAKARTA - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) mencatat bahwa pemberian remisi khusus (RK) dan pengurangan masa pidana (PMP) kepada total 15.976 warga binaan pada momentum Natal 2024 bisa menghemat anggaran negara hingga Rp8,19 miliar.

“Pemberian RK dan PMP Natal tahun ini bisa menghemat anggaran negara hingga Rp8.191.365.000 yang sebelumnya dialokasikan untuk kebutuhan makan narapidana dan anak binaan,” demikian Menteri Imipas Agus Andiranto dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (25/12).

Agus menjelaskan, Sistem Database Pemasyarakatan per 16 Desember 2024 mencatat total tahanan, narapidana, dan anak binaan di seluruh Indonesia berjumlah 274.166 orang. Dari jumlah tersebut, 19.968 orang di antaranya beragama Nasrani.

Pada momentum Natal tahun ini, Kemenimipas memberikan remisi khusus kepada 15.807 narapidana, dengan rincian 15.691 narapidana menerima pengurangan sebagian masa pidana (RK I) dan 116 narapidana lainnya langsung bebas (RK II).

Selain itu, Kemenimipas juga memberikan pengurangan masa pidana kepada 169 anak binaan. Adapun rinciannya, yakni 166 anak binaan mendapatkan pengurangan sebagian (PMP I) dan tiga lainnya langsung bebas (PMP II).

Agus menjelaskan, pemberian remisi dan pengurangan masa pidana merupakan penghargaan bagi narapidana dan anak binaan yang telah menunjukkan perilaku baik, menaati aturan, aktif mengikuti program pembinaan, serta menunjukkan penurunan tingkat risiko.

Hal itu didasarkan pada berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 beserta perubahannya, serta Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.

“Sistem pemasyarakatan melihat pemidanaan bukan sebagai balas dendam semata, tetapi harus mengedepankan pada aspek pembinaan sehingga mampu mengantarkan warga binaan untuk bertaubat dan sadar atas kesalahan yang dilakukan,” kata Agus.

Menteri Imipas meyakini bahwa apresiasi tersebut bertujuan untuk menstimulasi warga binaan agar lebih cepat berintegrasi kembali dengan masyarakat. Di sisi lain, dia mendorong narapidana dan anak binaan untuk senantiasa produktif dan memperbaiki diri.

Di sisi lain, Agus mengapresiasi petugas pemasyarakatan di bawah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, pemerintah, dan pihak terkait lainnya atas kontribusi yang diberikan dalam mendukung pembinaan warga binaan.

“Saya berharap, pembinaan yang telah saudara-saudara sekalian terima dapat membangun kapasitas saudara menjadi sumber daya manusia yang potensial sehingga kembalinya saudara ke tengah masyarakat dapat memberikan nilai manfaat,” ujarnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Luar Negeri
Hendak Terbang, Warga AS Di...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.