Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Waspadai Modus Baru, Polisi Ungkap Pengoplosan Elpiji Subsidi Beromzet Miliaran Rupiah

📅 Selasa, 17 Des 2024, 01:20 WIB | Oleh: Tim Penulis
Waspadai Modus Baru, Polisi Ungkap Pengoplosan Elpiji Subsidi Beromzet Miliaran Rupiah Doc: ANTARA/Aditya A. Rohman
Ket. Kapolres Sukabumi Kota AKBP Suwandi beserta jajaran dan perwakilan Hiswana Migas Sukabumi menunjukkan barang bukti kasus pengoplosan gas elpiji 3 kg ke nonsubsidi di Mapolres Sukabumi Kota, Jawa Barat, Senin (16/12/2024).

Sukabumi - Personel Satreskrim Polres Sukabumi Kota mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar gas subsidi beromzet miliaran rupiah dengan modus mengoplos elpiji subsidi tabung 3 kg ke elpiji nonsubsidi tabung 12 kg di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

"Pengungkapan penyalahgunaan elpiji subsidi ini setelah personel Satreskrim Polres Sukabumi Kota menggerebek gudang di Kampung Cikujang, RT 15/03, Desa/Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi pada hari Selasa (10/12)," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi di Sukabumi, Senin.

Menurut AKBP Rita, dari hasil penyidikan modus yang dilakukan para pelaku dengan cara memindahkan elpiji subsidi dari tabung 3 kg ke tabung elpiji 12 kg nonsubsidi dengan menggunakan regulator khusus.

Elpiji nonsubsidi suntikan tersebut dijual kepada konsumen seharga Rp235 ribu/tabung. Praktik pengoplosan elpiji telah berlangsung kurang lebih 6 bulan.

Dari aksi tersebut, pelaku bisa mendapatkan keuntungan sebesar Rp11,7 juta/hari, atau selama menjalankan aksinya pelaku telah meraup keuntungan miliaran rupiah.

"Apabila dihitung selama 6 bulan, ulah pelaku telah merugikan negara sekitar Rp2,1 miliar," kata AKBP Rita.

Kapolres mengatakan bahwa pihaknya sudah mengidentifikasi pengoplos elpiji subsidi ini.

Dari hasil penyelidikan, ada lima pelaku yang terlibat kasus tersebut, yakni satu pelaku merupakan pemilik gudang atau otak pengoplosan elpiji subsidi, seorang pelaku lainnya merupakan pengelola, dan tiga pelaku lainnya merupakan karyawan pemilik gudang.

Namun, untuk pemilik gudang yang juga otak dari kasus ini, kata dia, sudah menyerahkan diri yang didampingi kuasa hukumnya pada Senin siang. Pada saat ini yang bersangkutan masih dimintai keterangan.

Sementara itu, empat terduga pelaku lainnya masih dalam pencarian karena saat penggerebekan gudang mereka melarikan diri.

AKBP Rita mengatakan bahwa tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka bertambah.

Adapun barang bukti yang disita berupa 354 tabung elpiji kosong ukuran 3 kg, 131 tabung elpiji kosong ukuran 12 kg, 2 tabung elpiji 50 kg dalam kondisi kosong, dan 5 tabung elpiji kosong ukuran 5,5 kg.

Selain itu, ratusan tutup segel tabung gas kuning, putih, dan biru, serta karet tabung gas, timbangan, regulator, kulkas, pendingin, dan 2 unit mobil bak terbuka.

Pasal yang digunakan penyidik, yakni Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang ancaman kurungan penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun mengungkapkan kasus ini berawal dari informasi warga yang menaruh curiga dengan aktivitas di gudang tersebut. Mobil bak terbuka yang awalnya masuk dengan muatan tabung elpiji 3 kg (isi), tetapi saat keluar dari gudang tabung-tabung itu isinya telah kosong.

Selain negara yang dirugikan, kata dia, ulah yang dilakukan pelaku juga merugikan konsumen karena isi tabung elpiji 12 kg tidak penuh atau isi gasnya hanya sekitar 9—10 kg.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Nasional
Keren, Unika Atma Jaya Masu...
Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
Rona
6 Drama Korea Baru yang Waj...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.