Kemendagri, MK, dan KPU Berkoordinasi Jadwal Pelantikan Kepala Daerah
Selasa, 17 Des 2024, 16:43 WIBJAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berkoordinasi dengan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) guna memastikan jadwal pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024.
Pernyataan tersebut disampaikan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto untuk menjawab pertanyaan jurnalis mengenai masih sesuai atau tidaknya jadwal pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 tersebut.
âKarena kan harus kami hitung juga. Ada daerah yang memang tidak mengajukan gugatan, ada daerah yang mengajukan gugatan, ada daerah yang PSU atau pemungutan suara ulang. Nah ini kami harus rencanakan semuanya, enggak bisa terpisah,â kata Wamendagri usai berkunjung ke SMAN 34 Jakarta, Selasa (17/12).
Ia menjelaskan bahwa koordinasi tersebut dilakukan melalui rapat-rapat yang dilaksanakan secara intensif dengan MK maupun KPU.
Sementara itu, dia mengatakan bahwa pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 tidak dapat dilaksanakan secara serentak, seperti pelaksanaan pemilihannya.
âYa tidak mungkin kita menunggu sampai semuanya selesai karena cukup banyak yang tidak ada masalah ya,â ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa bila pelantikan dilakukan serentak maka akan berdampak pada masa pemerintahan kepala daerah tersebut.
âArtinya, kalau menunggu itu hitungannya bisa hilang 3-4 bulan. Nanti akan berdampak pada selesainya masa jabatan,â jelasnya.
Redaktur: Sriyono
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
YBM PLN UID Jakarta Raya Serahkan 500 Paket Sembako di Masjid Nurul Falah
-
Inflasi 3,48 Persen Masuk Target, Kemendagri Soroti Harga Pangan Belum Stabil
-
Kapolri Ingatkan Seluruh Jajaran Agar Tak Mengabaikan Pemberitaan Sekecil Apa Pun
-
Semeru Lima Kali Erupsi dengan Tinggi Letusan Mencapai 1.000 Meter
-
Wacana Zakat untuk MBG, Menag Tegaskan Zakat Tidak Boleh Digunakan di Luar Ketentuan Quran
-
Dukcapil DKI Jakarta Sabet Penghargaan Nasional, Rekor Perekaman E-KTP Tembus 100 Persen
-
Ekspor Perdagangan Barang Tiongkok Naik 19,2 Persen
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.