PGRI Serahkan Naskah Akademik RUU Perlindungan Guru

Senin, 16 Des 2024, 03:40 WIB

JAKARTA - Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menyerahkan naskah akademik Rancangan Undang-undang Perlindungan Guru kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti. Penyerahan tersebut dilakukan pada perayaan Hari Ulang Tahun Ke-79 PGRI serta Hari Guru Nasional Tahun 2024.

“Sebagai inisiator dan kesungguhan kami, kami telah menyiapkan naskah akademik dan draft RUU nya untuk kami serahkan kepada Pak Menteri,” ujar Ketua Umum Pengurus Besar PGRI, Unifah Rosyidi, dalam Perayaan HUT ke-79 PGRI, di Jakarta, Sabtu (14/12).

Ket. Foto: Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Unifah Rosyidi, dalam acara perayaan Hari Ulang Tahun Ke-79 PGRI serta Hari Guru Nasional Tahun 2024, di Jakarta, Sabtu (14/12). — Sumber: Muhamad Marup

Dia berharap, pemerintah mendukung usulan PGRI untuk mengajukan Rancangan UU Perlindungan Guru. Menurutnya, sekolah dan Lembaga pendidikan bebas dari kekerasan baik kepada guru, siswa, maupun warga sekolah.

“Tim kami telah menyelesaikan draft Naskah Akademik RUU Perlindungan Guru, dan draf batang tubuh undang-undangnya, dan selanjutnya kami serahkan kepada pak Menteri untuk kami mohonkan ­dukungannya,” terangnya.

Evaluasi Kebijakan

Unifah mengungkapkan, pihaknya mengapresiasi Kemendikdasmen yang telah mengevaluasi kebijakan-kebijakan yang manfaatnya tidak dirasakan semua guru seperti kebijakan Guru Penggerak. Menurutnya, program tersebut sangat diskriminatif sebab hanya berlaku pada guru-guru tertentu.

Dia melanjutkan, pihaknya juga mendukung Kebijakan Perubahan Penilaian Kinerja yang mengatur pemenuhan kewajiban mengajar 24 jam tatap muka per minggu dapat dipenuhi dengan tugas-tugas guru lainnya. Pihaknya berharap bahwa hal tersebut dapat dituangkan secara tertulis dan berkekuatan hukum.

“Tanpa hal tersebut di daerah akan tetap menggunakan aturan yg tercantum dalam UU Guru dan Dosen bahwa mengajar harus 24 jam dan banyak lagi kajian yang tengah dilakukan oleh Kemendikdasmen yang baik kita renungkan bersama-sama,” tuturnya.

Unifah juga mengapresiasi pemerintah yang telah melakukan percepatan sertifikasi guru hingga 800.000 guru. Meski demikian, dia berharap agar sertifikasi guru segera dapat dituntaskan dengan model yang lebih sederhana sesuai nafas UU Guru dan Dosen.

“Dengan begitu, pemerataan kesejahteraan guru yang kami nanti segera dapat dirasakan, mengingat hingga hampir 20 tahun usia sertifikasi, masih terdapat 40 persen guru yang belum disertifikasi,” katanya.

Terpisah, Mendikdasmen, Abdul Mu’ti mengapresiasi PGRI yang telah menyerahkan naskah akademik RUU Perlindungan Guru. Menurutnya, naskah akademik tersebut sangat penting dan pihaknya akan melanjutkan naskah tersebut ke DPR dan pihak-pihak terkait.

“Tentu ini sangat penting dan pada waktunya akan kami sampaikan kepada DPR dan pihak-pihak yang terkait,” ucapnya.

Sementara itu, DPRD Kota Bogor, Jawa Barat, melalui Tim Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Guru memulai rapat perdana,Jumat (13/12), membahas draf perda tersebut.

Ketua Tim Pansus DPRD Bogor Juhana mengatakan rapat perdana ini digunakan sebagai anggota pansus untuk membahas secara internal terkait raperda yang sudah disusun oleh tenaga ahli. “Jadi kami ingin dalam pembahasan raperda ini bisa dilakukan secara komprehensif dan mendalam agar aturan yang kita buat sesuai dengan kebutuhan para guru,” ujarnya.

Juhana juga menegaskan semangat DPRD mengusulkan pembahasan Raperda tentang Perlindungan Guru ini agar tidak ada lagi guru yang bernasib seperti “Oemar Bakri” seperti di dalam lagu musisi Iwan Fals.

“Di mana dalam lagu tersebut disampaikan bahwa guru memiliki tugas yang menumpuk dan tanggung jawab yang besar, tetapi tidak dilindungi haknya,” ujarnya.

Sehingga, Juhana menilai guru merupakan pahlawan bangsa yang perlu diberikan tanda jasa, salah satunya adalah dengan memberikan pelindungan terhadap hak pendapatan, kesehatan, profesi dan lainnya.???????

Dia juga menekankan bahwa kehadiran Raperda tentang Perlindungan Guru ini sudah sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Bogor yang mengusung visi Kota Sains Kreatif, Maju dan Berkelanjutan. “Jadi kami berharap jangan sampai ada Oemar Bakri di Kota Bogor. Guru adalah pahlawan yang harus diberikan tanda jasa,” ujarnya. ruf/S-2

Redaktur: Sriyono

Penulis: Muhamad Ma'rup

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.