Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Ini Empat Langkah untuk Cegah dan Tangani Kasus TPPO terhadap WNI

📅 Sabtu, 14 Des 2024, 01:35 WIB | Oleh: Tim Penulis
Ini Empat Langkah untuk Cegah dan Tangani Kasus TPPO terhadap WNI Doc: ANTARA/Katriana
Ket. Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia/Badan Hukum Indonesia (PWNI/BHI) Kementerian Luar Negeri Yudha Nugraha.

Jakarta - Direktur Pelindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI Judha Nugraha menyatakan pihaknya menjalankan empat langkah yang diringkas sebagai “Strategi 4P” dalam mencegah dan menangani Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menimpa WNI.

Strategi pertama, ucap Judha, adalah perlindungan korban (Protection) yang meliputi pemberian tempat aman, konseling apabila dibutuhkan, pendampingan hukum, serta rehabilitasi dan reintegrasi dengan masyarakat.

“Lebih lanjut, untuk membedakan korban TPPO yang sebenarnya dengan yang tidak, Kemlu tetap memperbarui form screening,” kata Judha dalam agenda diskusi “Korupsi dan Kejahatan Siber” oleh AJI Indonesia yang dipantau via daring di Jakarta, Jumat.

Judha menyoroti pentingnya strategi tersebut untuk mencegah kasus penipuan dan judi daring di luar negeri yang amat berkaitan dengan kasus TPPO.

Terlebih, pihaknya mencatat ada hingga 5.111 kasus penipuan daring yang melibatkan WNI di luar negeri dalam kurun waktu 2020 hingga November 2024, di mana 1.290 kasus di antaranya dipastikan terdapat unsur TPPO.

Langkah kedua adalah penegakan hukum (Prosecution) yang dilakukan melalui kerja sama dengan Bareskrim Polri yang kemudian berkolaborasi dengan penegak hukum di negara lain untuk kejadian di luar negeri. Saat ini, Polri memiliki kerja sama dengan sekitar 15 negara untuk menangani kejahatan lintas batas, kata Judha.

Direktur Kemlu ini melanjutkan, langkah ketiga adalah pencegahan (Prevention) yang dilakukan melalui pelibatan pihak-pihak terkait, seperti dengan pengelola media sosial untuk pengembangan filter yang dapat mendeteksi tawaran kerja palsu, penipuan daring, maupun judi daring.

Langkah terakhir adalah melalui pengembangan kerja sama (Partnership) antara Kemlu RI dengan pemangku kepentingan, seperti dengan komunitas regional maupun rekan-rekan media di Indonesia.

“Ketika Indonesia memegang Keketuaan ASEAN, kita mendorong secara khusus deklarasi tingkat pemimpin ASEAN mengenai pencegahan TPPO akibat penyalahgunaan teknologi,” kata Judha, menambahkan.

Judha juga berharap supaya jurnalis dapat memainkan perannya seperti dengan melakukan liputan mendalam untuk meneliti keampuhan strategi Kemlu RI dalam menangani korban TPPO dan menindak pelakunya.

“Kami sebenarnya juga berharap supaya rekan media jangan meliput hanya haru-birunya saja ketika ada video viral di media sosial terkait TPPO,” katanya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Mohon Dukungan Doa! Paus Leo XIV Akan Jalani Operasi Paru-paru di Roma
    Turut mendoakan, semoga operasinya berjalan baik dan lancar ...
  • Peringkat FIFA Melesat, Timnas Indonesia Dipastikan Lolos Langsung ke Putaran Kedua Kualifikasi Piala Dunia 2030
    Masa depan timnas kita sepertinya makin cerah, sangat ...
  • Kolaborasi Industri dan Akademisi Diperkuat, Seequent Dorong Kapasitas Geosains Indonesia
    How can collaboration between industry and academic institutions ...
  • Mengapa Tak Banyak Mahasiswa Asing yang Mau Kuliah di Indonesia?
    What factors might discourage international students from pursuing ...
  • Sangat Memprihatinkan Rumah Dinas TNI untuk Judol, Pelaku Kini Ditahan
    oknum2 begini ini yg bikin citra loreng jadi ...
Megapolitan
Hingga Awal 2027, Stok Pupu...
Advertisement
Presiden Prabowo Subianto dan Fadli Zon Bahas Percepatan Revitalisasi Museum dan Keraton.

Presiden Prabowo Subianto dan Fadli Zon Bahas Percepatan Revitalisasi Museum dan Keraton.

13 Oct 2026
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.