Masyarakat Harus Hati-hati, Rekam Film Tanpa Izin di Bioskop Langgar UU Hak Cipta
Jumat, 13 Des 2024, 21:13 WIBJakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum RI menegaskan, tindakan merekam film di dalam bioskop tanpa izin merupakan perbuatan melanggar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta) yang dapat diganjar sanksi pidana penjara maupun denda.
âSetiap film adalah buah dari kerja keras dan kreativitas yang harus kita hargai. Tindakan seperti merekam di dalam bioskop tanpa izin tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan para pembuat film secara moral dan finansial,â kata Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Agung Damar Sasongko sebagaimana dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Agung menjelaskan bahwa menurut UU Hak Cipta, tindakan merekam film di dalam bioskop secara ilegal termasuk ke dalam perbuatan yang melanggar hak cipta.
Pasal 113 ayat (1) UU Hak Cipta mengatur bahwa setiap orang yang dengan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi untuk penggunaan secara komersial, dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta.
Sementara itu, Pasal 113 ayat (4) UU Hak Cipta mengamanatkan, setiap orang yang dengan tanpa hak maupun tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi pencipta yang dilakukan dalam bentuk pembajakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4 miliar.
Selain hukuman pidana, tindakan merekam film di bioskop tanpa izin juga dapat dikenakan tuntutan perdata. Dalam kondisi ini, pencipta atau pemegang hak cipta dapat meminta ganti rugi kepada pelaku perbuatan atas kerugian yang ditimbulkan.
Tindakan merekam film tanpa izin dianggap serius karena merugikan para pembuat film dan industri kreatif secara keseluruhan. Oleh karena itu, DJKI mengimbau masyarakat untuk menghormati hak cipta dan mematuhi aturan hukum yang berlaku.
"Mari kita bersama-sama menciptakan ekosistem yang kondusif bagi perkembangan industri film Indonesia dengan menghargai setiap karya dan mematuhi aturan yang ada," kata Agung.
Di sisi lain, Agung mengatakan, film merupakan hasil kreativitas yang memberikan manfaat moral dan ekonomi bagi para penciptanya. Melindungi hak cipta atas karya film merupakan langkah penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif di Indonesia.
âDengan menghargai dan melindungi hak cipta, kita memberikan insentif bagi para kreator untuk terus berkarya yang pada gilirannya akan meningkatkan kontribusi sektor kreatif terhadap perekonomian nasional,â jelasnya pula.
Berita Terkait:
-
Film 'Avatar: Fire and Ash' Tembus 1 Miliar Dolar AS, James Cameron Cetak Rekor Lagi
-
Berikut Sinopsi Film The Odyssey yang Telah Rilis Trailer: Kisah Epik Klasik
-
KPK Wanti-Wanti! Rp200 Triliun Dana Pemerintah di Bank BUMN Bisa Jadi Lahan Korupsi
-
Wali Kota Bogor Serukan Kebersamaan Warga lewat Siskamling
-
Meriah! Jakarta Penuh Warna Hadirkan Semarak Imlek dan Piala Dunia 2026
-
Duta Besar RI Beberkan Fakta Baru. Pelaku Penganiayaan Keji terhadap PMI di Malaysia Justru Orang Berpendidikan
-
Pertama di Indonesia, Beli Tiket Bioskop Cukup Lewat Aplikasi GoPay
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.