DJKI: Pemusnahan barang palsu bentuk perlindungan kekayaan intelektual

Kamis, 12 Des 2024, 16:30 WIB

Jakarta, 12/12  - Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Razilu mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti sitaan yang imitasi ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi kekayaan intelektual.

"Kami memiliki komitmen yang kuat untuk menegakkan hukum atas pelanggaran di bidang kekayaan intelektual," kata Razilu di Jakarta, Kamis.

Ket. Foto: Sejumlah pejabat di DJKI menunjukkan barang imitasi hasil sitaan di Jakarta, Kamis (12/12/2024). — Sumber: ANTARA/Khaerul Izan

Razilu menuturkan bahwa DJKI memberikan pelayanan kepada masyarakat, terutama yang mempunyai kreasi dan menghasilkan produk. Selanjutnya produk itu didaftarkan ke DJKI sebagai otoritas yang sah.

Dari produk atau kekayaan intelektual yang telah didaftarkan, kata Razilu, negara lantas memberikan perlindungannya apabila mendapatkan laporan adanya tindakan plagiat yang merugikan pemilik kekayaan intelektual.

"Mereka yang telah mengajukan permohonan kekayaan intelektual maka telah dilindungi dan perlu ditindak siapa saja yang melakukan pemalsuan. Itulah fungsi dari DJKI," tuturnya.

Ia menjelaskan bahwa ekspos oleh DJKI untuk pemusnahan barang imitasi bertujuan memberikan pelajaran kepada pelanggar agar mereka jera.

"Ini adalah satu pendidikan penting kepada pelaku pelanggaran di bidang intelektual supaya mereka tidak lagi melakukan pelanggaran," katanya.

Sebelumnya, DJKI memusnahkan sejumlah produk imitasi dari 12 aduan dengan menyita sejumlah barang bukti seperti mesin generator, mata bor, tas, sepatu, koper, hingga dot bayi dan lainnya yang menggunakan merek palsu atau imitasi.

Dari 12 aduan itu 11 merupakan pelanggaran merek sebagaimana dimaksud sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016. Satunya lagi terkait dengan pelanggaran desain industri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000.

Pemusnahan produk imitasi tersebut, kata dia, merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi kekayaan intelektual.

Ia juga berharap masyarakat agar tidak menggunakan produk imitasi karena itu merugikan.

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan juga dihancurkan menggunakan palu. Barang-barang tersebut didapatkan atas aduan dari pemegang merek yang merasa dirugikan.

Redaktur: Redaksi Koran Jakarta

Penulis: Antara, Arif

Berita Terbaru

PLN Hadir di Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Ada Promo Merdeka Daya Diskon 50 Persen

Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Selasa 25 Agustus 2026, Ini Daftar 25 Ruas Jalan

Beroperasi 26 Agustus 2026, Ini Daftar 5 Stasiun Baru LRT Jakarta Kelapa Gading-Manggarai

TPOS Gedebage Ditargetkan Rampung 2027, Bandung Siapkan Teknologi Baru Olah 300 Ton Sampah per Hari

Desainer Masa Depan Wajib Kuasai AI hingga Bisnis, Kampus Diminta Jadi Ruang Eksperimen Kreatif

Bapemperda DKI Minta Naskah Akademik 16 Ranperda Prioritas 2027 Disiapkan Sejak Awal

Kemenhut Kerahkan 1.000 Polisi Hutan untuk Padamkan Karhutla di Kalimantan

67 Ribu Ton Beras Digerakkan ke NTT! BULOG Kirim Bantuan dari 4 Provinsi untuk Korban Bencana

Kurangi Kesenjangan, DPRD Jabar: Pembangunan di Jabar Harus Merata baik Perkotaan dan Pedesaan

Manggala Agni Sumatra Berjibaku Padamkan Karhutla di 17 Desa

Polda Banten Ungkap Sindikat Curanmor Spesialis Pick-up di 14 Lokasi

Tetap Tunjukkan Dedikasi dan Keberanian, Perwira polisi Terluka Kena Pecahan Kaca saat Gerebek Gudang Uang Palsu di Tangsel

93.782 Ton Beras Siaga! BULOG Antisipasi Bencana NTT Hingga 10x Masa Darurat

Gubernur Bali Minta Peradi Siapkan Pendampingan Hukum Perkuat Desa Adat

Wagub Rano Buka Jakarta Beat Society 2026: Komitmen Perluas Ruang Kreatif Musisi Lokal

Pemkab Lebak Bantu Pasarkan Produk UMKM Lewat Bazar

Dukung Penanganan Karhutla, Kemenhub Fasilitasi Penggunaan Pesawat Registrasi Asing

Kemenag Targetkan Keterlibatan 1.781.945 Peserta dalam Gema Selawat Sambut Maulid Nabi

Coba Lerai Perkelahian, Dua Polisi Dikeroyok Masa saat Karnaval di Blora

Gubernur Pramono Sebut Keluarga Kuat dan Masyarakat Peduli Jadi Kunci Kerukunan Jakarta

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.