Atas Pembatalan Persetujuan Bangunan Gedung Kedubes India, PTTUN Kuatkan Putusan PTUN Jakarta
Rabu, 11 Des 2024, 19:25 WIBJAKARTA - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) akhirnya menguatkan Putusan PTUN Jakarta atas Pembatalan Persetujuan Bangunan Gedung Kedutaan Besar India. Dengan demikian, konsekuensinya Persetujuan Bangunan Gedung (PGB) Kedutaan Besar India harus diulang dan dimulai dari awal tentunya dengan melibatkan Warga. Â
"Kami telah menerima pemberitahuan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta (PTTUN Â Jakarta) melalui E-court tertanggal 9 Desember 2024,' kata Kuasa Hukum Warga, Dr David Tobing di Jakarta Rabu (11/12).
Ia menjelaskan PTTUN Jakarta dalam Amar Putusannya menyatakan pertama, elah menerima permohonan banding dari Pembanding. Kedua, Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 93/G/2024/PTUN.JKT tanggal 29 Agustus 2024 yang dimohonkan banding.
Ketiga, kata David menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp250.000,00 (dua  ratus lima puluh ribu Rupiah).
"Kami dan Para Warga menyambut baik Putusan PTTUN Jakarta dan Putusan tersebut menunjukan supremasi hukum masih tegak di Indonesia" ujar David.
"Dengan telah terbitnya PTTUN Jakarta tersebut maka Putusan tersebut adalah Putusan Tingkat Akhir sebagaimana ketentuan UU Mahkamah Agung Pasal 45 A karena merupakan Putusan Pembatalan atas Keputusan Desentralisasi yang dikecualikan untuk diajukan upaya hukum Kasasi" tegas David
Selanjutnya David selaku kuasa hukum warga,  meminta Pemerintah Provinsi  Daerah Khusus Jakarta untuk menaati Putusan PTUN Jakarta dan Putusan PTTUN Jakarta yang menyatakan PBG  Kedutaan India Batal
"Kami dan Warga meminta Pemprov Daerah Khusus Jakarta menaati Putusan tersebut yang menyatakan Persetujuan Bangunan Gedung Kedutaan Besar India harus diulang dan dimulai dari awal tentunya dengan melibatkan Warga" tegas David.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Mohammad Zaki Alatas
Berita Terkait:
-
Marc Marquez Masuk Nominasi Laureus World Sportsman of the Year 2026
-
Kuartal I 2026, Laba Bersih BTN Melesat 22,6% YoY
-
Cek Kesehatan Gratis untuk pedagang pasar
-
Kerajinan Sokung Jelang Imlek di Tulungagung
-
Menteri HAM Natalius Pigai Desak Pelaku Penembakan 15 Warga di Papua Menyerahkan Diri
-
Hujan Deras Picu Banjir, 35 RT dan 23 Ruas Jalan di Jakarta Terendam
-
Pendaftaran Mudik Gratis DKI Jakarta 2026 Dibuka: Ini Link, Syarat, dan 20 Kota Tujuan
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.