Dheky Wijaya Tegaskan Pentingnya Penerapan Pancasila dalam Penyelesaian Sengketa Organisasi Advokat

Minggu, 08 Des 2024, 17:45 WIB

JAKARTA – Ketua Umum Perhimpunan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI), Dheky Wijaya, menegaskan sebagai seorang menteri, yang lebih diutamakan seharusnya adalah memberikan solusi konkret bagi negara, bukan sekadar mengulang isu yang sudah basi. 

Dheky menegaskan pentingnya penerapan Pancasila dalam penyelesaian sengketa organisasi advokat. Ia menyoroti permasalahan yang tengah dihadapi oleh Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), yang saat ini terpecah menjadi tiga versi yang berbeda. 

Ket. Foto: Ketua Umum PPKHI, Dheky Wijaya. — Sumber: Koran Jakarta/Henri Pelupessy

Dheky menyarankan agar menteri yang bersangkutan, lebih fokus pada upaya mendamaikan Peradi sebelum melangkah ke isu-isu lainnya yang lebih besar.

Menurutnya, untuk menyelesaikan perpecahan tersebut, pendekatan yang bijaksana sangat diperlukan. 

"Sebagai pemimpin, tidak hanya perlu adil, tetapi juga bijaksana dalam menyelesaikan masalah. Terutama masalah internal Peradi yang telah terpecah, yang harus diselesaikan dengan pendekatan yang bijak dan menyeluruh," ujar dia dalam keterangannya, Minggu (8/12).

Ia juga mengingatkan pentingnya penerapan prinsip Pancasila dalam sistem hukum Indonesia, di mana setiap keputusan hukum harus berdasarkan pada prinsip keadilan dan kebijaksanaan.

Dalam kesempatan tersebut, Dheky Wijaya mengingatkan Yusril Ihza Mahendra sebaiknya lebih memahami sejarah organisasi advokat. 

Ia merujuk pada pertemuan Rakernas Peradi yang dipimpin Otto Hasibuan di Bali yang terkait dengan SKMA Nomer 73 Tahun 2015. 

Dheky mengungkapkan, perpecahan yang terjadi pada Munas Peradi di Makassar pada 2015 menjadi faktor utama mengapa rekonsiliasi belum terwujud hingga saat ini. Bahkan dirinya sendiri menjadi saksi dari perpecahan tersebut.

Meskipun ada upaya rekonsiliasi yang melibatkan berbagai pihak, seperti Otto Hasibuan, Juniver, dan Luhut dengan Menteri Yossana sebelumnya, hingga kini belum ada kemajuan signifikan. 

“Munas bersama yang disepakati untuk menyelesaikan persoalan ini tampaknya sulit terealisasi,” tambahnya. 

Hal ini menunjukkan bahwa masalah internal Peradi masih jauh dari selesai.

Dheky mengingatkan tentang keberadaan Peradi sebagai wadah tunggal organisasi advokat, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Advokat Nomer 18 Tahun 2003.

Ia mencatat meskipun amanat undang-undang menyebutkan Peradi seharusnya terbentuk dalam waktu dua tahun sejak diundangkannya UU tersebut pada 5 April 2003, kenyataannya Peradi baru terdaftar sebagai badan hukum pada 5 September 2005, melewati batas waktu yang ditentukan. 

Selain itu, delapan organisasi advokat yang ada dalam UU Advokat tersebut tidak pernah mengakui Peradi sebagai satu-satunya wadah di bawah naungannya.

Sebagai penutup, Dheky berharap agar ke depannya, semua pihak yang terlibat dalam organisasi advokat lebih mendalami prinsip keadilan dan kebijaksanaan dalam penyelesaian sengketa. 

"Harapannya, penyelesaian sengketa tidak hanya menghasilkan solusi formal, tetapi juga solusi yang adil bagi semua pihak," pungkasnya.

Pernyataan ini diungkapkan oleh Dheky Wijaya dalam rangka mendorong penyelesaian yang lebih bijaksana dan adil terhadap permasalahan yang ada dalam organisasi advokat, sekaligus memperkuat penerapan Pancasila dalam sistem hukum Indonesia.

Redaktur: Marcellus Widiarto

Penulis: Henri pelupessy

Berita Terbaru

Pesawat Listrik Terbesar Dunia X1 Sukses Terbang Perdana, Biaya Cas Cuma Rp88 Ribu!

Siagakan 93.782 Ton Beras, Bulog Antisipasi Krisis Pangan Pascagempa NTT

PLN Hadir di Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Ada Promo Merdeka Daya Diskon 50 Persen

Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Selasa 25 Agustus 2026, Ini Daftar 25 Ruas Jalan

Beroperasi 26 Agustus 2026, Ini Daftar 5 Stasiun Baru LRT Jakarta Kelapa Gading-Manggarai

TPOS Gedebage Ditargetkan Rampung 2027, Bandung Siapkan Teknologi Baru Olah 300 Ton Sampah per Hari

Desainer Masa Depan Wajib Kuasai AI hingga Bisnis, Kampus Diminta Jadi Ruang Eksperimen Kreatif

Bapemperda DKI Minta Naskah Akademik 16 Ranperda Prioritas 2027 Disiapkan Sejak Awal

Kemenhut Kerahkan 1.000 Polisi Hutan untuk Padamkan Karhutla di Kalimantan

67 Ribu Ton Beras Digerakkan ke NTT! BULOG Kirim Bantuan dari 4 Provinsi untuk Korban Bencana

Kurangi Kesenjangan, DPRD Jabar: Pembangunan di Jabar Harus Merata baik Perkotaan dan Pedesaan

Manggala Agni Sumatra Berjibaku Padamkan Karhutla di 17 Desa

Polda Banten Ungkap Sindikat Curanmor Spesialis Pick-up di 14 Lokasi

Tetap Tunjukkan Dedikasi dan Keberanian, Perwira polisi Terluka Kena Pecahan Kaca saat Gerebek Gudang Uang Palsu di Tangsel

93.782 Ton Beras Siaga! BULOG Antisipasi Bencana NTT Hingga 10x Masa Darurat

Gubernur Bali Minta Peradi Siapkan Pendampingan Hukum Perkuat Desa Adat

Wagub Rano Buka Jakarta Beat Society 2026: Komitmen Perluas Ruang Kreatif Musisi Lokal

Pemkab Lebak Bantu Pasarkan Produk UMKM Lewat Bazar

Dukung Penanganan Karhutla, Kemenhub Fasilitasi Penggunaan Pesawat Registrasi Asing

Kemenag Targetkan Keterlibatan 1.781.945 Peserta dalam Gema Selawat Sambut Maulid Nabi

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.