Bawaslu Minta Masyarakat Lapor jika Temukan Pelanggaran di TPS
Kamis, 28 Nov 2024, 02:04 WIBJAKARTA - Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Puadi mengajak masyarakat untuk melapor ke jajaran bawaslu di daerah jika menemukan dugaan pelanggaran di tempat pemungutan suara (TPS) pada hari-H pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
âManakala adanya dugaan pelanggaran, ada informasi awal di tiap-tiap TPS, ada informasi awal berkaitan deÂngan dugaan pelanggaran yang mengarah pada politik uang, untuk segera menginformasikan kepada jajaran kami seÂsuai dengan wilayahnya,â kata Puadi usai menyalurkan hak suaraÂnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 078, Kebon Jeruk, Jakarta, Rabu (27/11).
Ditegaskan bahwa dugaan pelanggaran di TPS yang dilaÂporkan oleh masyarakat akan ditelusuri lebih lanjut hingga tuntas oleh Bawaslu. âInformasi awal ini agar segera kami melakukan penelusuran dan pendalaman guna memastikan adanya dugaan pelanggaran atau tidak yang dituangkan dalam laporan hasil pengawasan,â jelasnya.
Dalam menyambut hari pemungutan suara pilkada serentak secara nasional perdana di Tanah Air, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan jajaran di daerah. Koordinasi tersebut termasuk mengidentifikasi informasi-informasi hasil pengawasan awal.
Di samping itu, Puadi mengatakan bahwa pihaknya telah memastikan kepada penyelenggara pemilihan di seluruh InÂdoÂnesia, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, unÂtuk melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara seÂsuai dengan mekanisme yang diatur undang-undang. Ant/S-2
Redaktur: Sriyono
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Kampung Merah Putih Dibangun, Tapi Lautnya Masih Tak Ramah untuk Nelayan
-
Pengamat Minta Bawaslu Tangani Laporan PSU Bengkulu Selatan Berdasar Data dan Fakta
-
Film Biopik "Beatles" Garapan Sam Mendes Siap Dirilis April 2028
-
Disdukcapil Pasaman Barat Ajak Warga Rekam e-KTP di Kantor Camat
-
Siap-siap, Pasar Murah Samarinda Gebrak Ramadhan, Harga Telur dan Daging Bakal Disubsidi
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.