PPATK Harap RUU Perampasan Aset Segera Disahkan

Kamis, 21 Nov 2024, 03:45 WIB

JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berharap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset segera disahkan lantaran memiliki banyak dampak negatif apabila tidak segera disahkan.

Kepala Pusat Pemberdayaan Kemitraan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APUPPT) PPATK Supriadi mengatakan apabilaRUU Perampasan Aset tidak segera disahkan, koruptor semakin punya kesempatan menyembunyikan kekayaan mereka, kerugian negara akibat korupsi akan terus berlanjut, kepercayaan publik terhadap penegakan hukum menurun, hingga hak masyarakat tercederai lantaran praktik korupsi tumbuh subur.

Ket. Foto: — Sumber: ANTARA/YouTube/PPATK Indonesia

“PPATK sadar betul dampak yang akan terjadi jika RUU Perampasan Aset ini tidak segera disahkan,” ujar Supriadi dalam kelas literasi bertajuk RUU Perampasan Aset: Mengapa Harus Tetap Disahkan? yang digelar secara daring di Jakarta, Rabu (20/11).

Maka dari itu, dirinya berharap kelas literasi mengenai urgensi RUU Perampasan Aset yang digelar PPATK bisa mengetuk kesadaran seluruh pihak untuk mendorong RUU Perampasan Aset agar tetap disahkan.

Dia menuturkan PPATK telah menginisiasi dan menyusun RUU Perampasan Aset sejak tahun 2008. Namun setelah 16 tahun berlalu, hingga kini RUU tersebut belum juga disahkan.

Padahal, kata dia, berbagai kasus tindak pidana, khususnya tindak pidana pencucian uang (TPPU), saat ini kian berkembang semakin kompleks karena beragam modusnya bertransformasi seiring perkembangan teknologi menjadi canggih dan rumit.

1732111771_672d2e7becafdc9b09c2.jpg

Tangkapan layar - Kepala Pusat Pemberdayaan Kemitraan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APUPPT) PPATK Supriadi dalam kelas literasi bertajuk RUU Perampasan Aset: Mengapa Harus Tetap Disahkan? yang digelar secara daring di Jakarta, Rabu (20/11).

Alhasil, Supriadi menilai penanganan dan pemberantasan TPPU menjadi semakin rumit dan sulit, ditambah sistem dan mekanisme perampasan aset tindak pidana di Indonesia yang ada belum mampu memperkuat penegakan hukum. “Pada akhirnya hal ini berdampak terhadap pengembalian kerugian negara yang menjadi kurang optimal,” tuturnya.

Dengan demikian, ia mengharapkan agar RUU Perampasan Aset segera disahkan, terutama mengingat berbagai kasus TPPU tidak hanya menimbulkan potensi kerugian secara pribadi, tetapi berdampak langsung pada ranah publik yang bersifat materiel maupun imateriel.

Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan memastikan akan serius membahas RUU Perampasan Aset, walaupun RUU tersebut tidak masuk ke dalam RUU Prioritas untuk dibahas pada 2025.

Dia mengatakan bahwa RUU Perampasan Aset masuk ke dalam RUU Jangka Menengah untuk dibahas pada 2025-2029, karena berdasarkan nilai urgensinya.

Misi Asta Cita

Sementara itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai pengesahan RUU tentang Perampasan Aset membutuhkan langkah konkret dari DPR RI untuk membahasnya bersama Pemerintah serta menyetujuinya.

Pasalnya, Peneliti ICW Kurnia Ramadhana berpendapat bahwa Presiden RI Prabowo Subianto sudah memiliki Misi Asta Cita yang berulang kali disampaikan di depan publik, terutama tentang komitmen pemberantasan korupsi.

“Maka, dalam konteks perampasan aset, harus perhatikan betul wakil-wakil rakyat kita yang ada di Komisi III DPR RI, yang ada di Badan Legislasi. Jangan sampai ada pergeseran isu,” ujar Kurnia di Jakarta, Rabu.

Menurut dia, persetujuan pengesahan RUU menjadi undang-undang yang terkait dengan tindak pidana korupsi selalu mandek di DPR yang sudah lebih dari 15 tahun belum disahkan. Ant/S-2

Redaktur: Sriyono

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Tinggalkan Kemacetan Horor! Proyek Kereta Parung Panjang-Jasinga Siap Tembus 6 Stasiun Baru!

Pascakebakaran, 120 Bangunan di Desa Adat Sade Lombok Hangus Terbakar

Bupati Bogor Beri Kejutan! Tim Angklung HUT RI Diboyong Jalan-Jalan ke Taman Safari

Bikin Anak Pengungsi Tersenyum, Polri Gelar Trauma Healing Pascagempa Manggarai

Jonatan Nomor Satu Dunia Tunggal Putra Bulu Tangkis

Tebing Gunung Gajah, Menantang dan Keras Kepala tetapi Luar Biasa Indah

PSG Nyaris Tumbang, Dua Gol Ferran Torres Bawa Pulang Poin dari Rennes

Karhutla dan Asap Jadi Ancaman, Wamenko Dorong Penanganan yang Lindungi Kesehatan

Gagal Juara Bukan Akhir! Timo Apresiasi Mental Tangguh Timnya

Ratu Tisha Ungkap Mimpi Besar Timnas Indonesia: Harus Punya Mental Baja!

Tiongkok Mendadak Tunda Misi Bulan Chang’e-7, Ada Masalah Usai Roket Meledak

Antisipasi Gempa Susulan, Misa Digelar di Halaman Gereja

ISPA Jadi Keluhan Terbanyak di Pengungsian Gempa NTT, Posko Kesehatan Disiagakan

Kemarau Panjang, Debit Situ Cileunca Menyusut dan Ganggu Pasokan Air Bersih Bandung Raya

Jangan Lupa Kenakan Masker! Kualitas Udara Jakarta Senin Pagi Tak Sehat, Warga Diminta Waspada

Luar Biasa Barcelona Bantai Elche 5-0! Raphinha dan Fermin Sama-Sama Cetak Brace

Motor Pedagang di Kelapa Gading Hilang Akibat Ditipu, Modusnya Bikin Kaget

Kabar Besar untuk Warga Bogor Barat, Pemkab Bocorkan Rancang 6 Stasiun Baru

Drama 4 Gol dan Kartu Merah! Atletico Madrid Gagal Menang atas Villarreal

Hobi Unik Febry Arnold, Diaspora Indonesia yang Gemar Taklukkan Maraton

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.