Sanksi Tegas Tindak Kekerasan Sekolah

Selasa, 19 Nov 2024, 01:10 WIB

JAKARTA – Para pelaku kekerasan di sekolah disiapkan sanksi dan tindakan tegas. “Kami member edukasi dan sanksi tegas sebagai upaya mencegah tindakan kekerasan di lingkungan sekolah,” kata Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Bambang Eko Prabowo, Senin.

“Kami melakukan langkah pencegahan tindakan kekerasan baik dari guru ke siswa maupun antarsiswa dalam bentuk sosialisasi dan edukasi terkait pencegahan kekerasan,” tambahnya. Sosialisasi dan edukasi tersebut bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (PPAPP). Sudin juga memperbanyak nilai kerohanian kepada siswa agar tidak terlibat aksi kekerasan.

Ket. Foto: Ilustrasi - Kampanye menolak kekerasan pada anak. — Sumber: ANTARA/Abriawan Abhe

Menurut Bambang, sosialisasi dan edukasi kepada guru maupun siswa dalam rangka meningkatkan kesadaran pentingnya menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan bebas kekerasan. “Materinya mencakup berbagai topik seperti pencegahan kekerasan, penanganan kasus kekerasan, dan pentingnya nilai-nilai kerohanian,” ujar Bambang.

Selain itu, Bambang menegaskan, apabila terjadi kekerasan di lingkungan sekolah, akan diambil tindakan. Tindakan berupa pemeriksaan, penyampaian teguran lisan, peringatan tertulis, hingga sanksi tegas seperti skorsing atau pemindahan siswa ke sekolah lain. “Guru yang terlibat dalam tindakan kekerasan juga dapat dikenai sanksi administratif sesuai,” ujar Bambang.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jakarta menyatakan akan memberikan sanksi tegas kepada pelaku tindak kekerasan di satuan pendidikan baik yang dilakukan pendidik ataupun tenaga kependidikan. “Pelaku tindak kekerasan seksual di satuan pendidikan baik oleh pendidik atau tenaga kependidikan akan diberikan tindakan tegas,” jelas Asisten Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Jakarta Suharini Eliawati.

Adapun sanksi tegas yang akan diberikan kepada pelaku tindak kekerasan seksual di satuan pendidikan adalah pemeriksaan pelaku, pembebasan tugas sementara sebagai pendidik/tenaga kependidikan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Selain itu, pemberian sanksi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan. Apabila memenuhi unsur pidana, akan ditindaklanjuti oleh pihak berwajib.

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Antara

Berita Terbaru

BNPB Evakuasi Lansia Korban Gempa Pulau Palue ke RSUD Maumere, Begini Kondisinya

Mau Bayar Pajak Kendaraan Bermotor? Ini 14 Lokasi Samsat Keliling Jadetabek Senin

Jumlah rumah rusak akibat gempa di NTT

Cabai Rawit Makin Pedas! Harga Capai Rp69.950/Kg dan Telur Ayam Rp29.250

Mengkhawatirkan! Burung Ekek Keling Sunda Terancam Punah, Populasinya Kian Menurun

Perusahaan Milik Kampus UGM Go Public! Target IPO Capai Rp45 Miliar

Tinjau Karhutla Kalsel, Menhut Raja Antoni: Api Sudah Tak Terlihat, tapi Gambut Masih Berasap.

Dalang Karhutla Diburu! Komisi III DPR Apresiasi Langkah Tegas Polri

Coco Gauff Juara Cincinnati Open untuk Kedua Kalinya, Masuk Klub Elite WTA

Gratis dan Siaga 24 Jam! Pertamina Buka Posko Medis bagi Warga Manggarai NTT

Formula 1: Norris Menangi GP Belanda, Verstappen Kecelakaan di Depan Pendukung Sendiri

TNI AU Gerak Cepat! 6 Pesawat Bawa Bantuan Kemanusiaan ke NTT dan Kalimantan

Liga Inggris: Manchester City Menang Dramatis di Awal Era Maresca, Liverpool Selamat dari Kekalahan

Terungkap! Kebakaran Rumah di Tebet Diduga Dipicu Mesin Fotokopi

Serie A: Amorim Buka Era Baru dengan Kemenangan, Milan Tundukkan Torino; Juventus Menang Tipis atas Frosinone

Karhutla Meluas, Gubernur Kalsel Desak Masyarakat Lindungi Diri dari Paparan Asap

La Liga: Barcelona Pesta Gol di Kandang Elche, Atletico Madrid Selamat dari Kekalahan

Kementerian Kebudayaan akan revitalisasi situs budaya di Malut

Mengerikan Tragedi Kebakaran Rumah di Tebet, 4 Orang Tewas

Arthur Fils Juara Cincinnati Masters 1000, Tekuk Tiafoe dalam Final Bersejarah

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.