- Home
-
- Megapolitan
-
- Tak Pandang Bulu, Pemprov ...
Tak Pandang Bulu, Pemprov DKI Beri Sanksi Tegas Pelaku Kekerasan di Sekolah
Jumat, 15 Nov 2024, 10:35 WIBJAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan sanksi tegas kepada pelaku tindak kekerasan di satuan pendidikan baik yang dilakukan oleh pendidik ataupun tenaga kependidikan.Â
"Pelaku tindak kekerasan seksual di satuan pendidikan yang dilakukan oleh pendidik atau tenaga kependidikan akan diberikan tindakan tegas," kata Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Suharini Eliawati dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (15/11).
Adapun sanksi tegas yang akan diberikan kepada pelaku tindak kekerasan seksual di satuan pendidikan, yaitu pemeriksaan terhadap pelaku, pembebasan tugas sementara sebagai pendidik/tenaga kependidikan untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
Selain itu, pemberian sanksi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan apabila memenuhi unsur pidana, maka akan ditindaklanjuti oleh pihak berwajib.
Eli menyatakan, satuan pendidikan wajib memulihkan kondisi psikologis korban berupa pendampingan psikologis oleh tenaga profesional dari Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DPPAPP) DKI Jakarta untuk memastikan korban tidak mengalami trauma psikologis.
Selain pemulihan psikologis, "trauma healing" juga akan diberikan kepada pendidik, tenaga kependidikan dan peserta didik di satuan pendidikan. "Kami berkomitmen akan menindak tegas para pelaku kekerasan seksual di lingkungan pendidikan," kata dia.
DKI juga membentuk tim pencegahan dan penanganan kekerasan (PPK) dan satuan tugas (satgas) PPK di tingkat kota/kabupaten maupun provinsi guna mencegah dan menangani kekerasan di satuan pendidikan.
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam pencegahan dan penanganan kekerasan seksual," ujar dia.
Dia menambahkan, pemerintah berkomitmen mencegah dan menangani kekerasan seksual di satuan pendidikan, yang diwujudkan dengan upaya sosialisasi, pendampingan serta pemantauan kepada pendidik, tenaga kependidikan, peserta didik dan orang tua murid.
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Mulai dari Rumah! Warga Jakarta Wajib Pilah Sampah
-
HUT Jakarta 2026 ke-499: Pemprov DKI Gratiskan Transportasi Umum dan Tempat Wisata 3 Hari
-
IWDF 2026 Digelar, Jakarta Perkuat Posisi Sebagai Kota Global dengan Libatkan 1.200 Penari
-
Resmikan Biopori Jumbo Pondok Kelapa, Gubernur Pramono Kebut Target Zero Waste
-
Pemprov DKI gelar program operasi bibir sumbing gratis
-
Fasilitas Belum Optimal dan Picu Macet, Dishub DKI Evaluasi Total CFD Koridor Rasuna Said
-
Rekor Baru Singapura: Angka Kasus Korupsi Menurun
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.