Agar Implementasi Sistem Coretax Sukses, Pemerintah Susun Ketentuan lewat PMK 81/2024
Rabu, 06 Nov 2024, 13:55 WIBJAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merinci pelaksanaan Core Tax Administration System (CTAS) atau coretax melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 81 Tahun 2024.
âKetentuan ini ditujukan agar penerapan coretax dapat berjalan baik sesuai dengan yang direncanakan,â kata Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti di Jakarta, Rabu (6/12).
Penjelasan teknis mengenai coretax tercantum pada Pasal 464 hingga 467.
Pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban wajib pajak untuk masa pajak Januari 2025 serta Pajak Bumi dan Bangunan (PPB) tahun pajak 2025 dilakukan secara terpusat menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Sementara tata cara pembayaran pajak dalam mata uang dolar Amerika Serikat (AS) serta penghitungan dan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dan imbalan bunga ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Adapun untuk tata cara pengecualian pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak serta Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Ketentuan lebih lanjut terkait pelaksanaan coretax dijelaskan dalam Pasal 465 PMK 81/2024.
Menurut Dwi, saat ini coretax sudah masuk tahap akhir pengujian untuk memastikan kestabilan sistem.
Sambil mempersiapkan implementasi coretax, DJP melaksanakan edukasi coretax kepada wajib pajak yang dilakukan secara bertahap.
Edukasi coretax tahap I berupa pengenalan aplikasi, ditargetkan menjangkau 81.450 wajib pajak. Sebanyak 63.393 wajib pajak atau 77,83 persen dari target nasional telah teredukasi pada tahap ini.
Edukasi tahap II diprioritaskan bagi wajib pajak yang belum mengikuti Edukasi Tahap I dan bukan berprofesi sebagai konsultan pajak. Sebanyak 7.468 wajib pajak telah teredukasi pada tahap II.
Saat ini, edukasi aplikasi coretax oleh DJP berada pada tahap III yang dilaksanakan melalui pembelajaran mandiri menggunakan aplikasi Simulator Terpandu Coretax berbasis internet dan bisa diakses di mana saja.
Pada edukasi tahap III jumlah wajib pajak yang terdaftar pada simulator terpandu sebanyak 47.779 wajib pajak dengan jumlah wajib pajak yang sudah login ke simulator sebanyak 16.152 wajib pajak.
- Coretax
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Sekda Bandung Tegaskan Penanganan Tunawisma Demi Citra Kota
-
Pemkot Jaktim Gelar Tahun Baru 2026 Tanpa Kembang Api
-
Dorong Gaya Hidup Daur Ulang Botol Plastik, Aquviva Hadirkan Reverse Vending Machine
-
Prajurit TNI Satgas Yonif 511 dan Pemuda Gereja Rayakan Natal Bersama di Pedalaman Papua
-
Kapolda Jatim Ajak Rayakan Tahun Baru 2026 Secara Sederhana, Serukan Empati untuk Korban Bencana di Sumatra
-
Malaysia Siap Kucurkan Investasi Rp10 Triliun untuk Dukung MBG
-
PWNU Jatim Semarakkan Satu Abad NU dengan Gelar Mujahadah hingga NUConomic
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.