- Home
-
- Megapolitan
-
- Sopir Ugal-ugalan Jadi Ter...
Sopir Ugal-ugalan Jadi Tersangka
Senin, 04 Nov 2024, 03:08 WIBTANGERANG - Sopir truk wing box tronton inisial JFB (24) yang mengemudi secara ugal-ugalan sehingga menabrak sejumlah kendaraan di Tangerang,ditetapkan sebagai tersangka. "Sopir truk ditetapkan jadi tersangka," tutur Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Minggu (3/11).
Tersangka dijerat dengan pasal 311 ayat (2) dan (4) jo pasal 312 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman penjara 10 tahun dan atau denda 20 juta. Dia menyatakan JFN (24) ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara pada Sabtu (2/11).
Menurut Zain, penyidik telah mengevakuasi korban ke beberapa rumah sakit di antaranya RS EMC, RS Sari Asih Cipondoh, RSUD Kota Tangerang. Dia juga termasuk membawa sopir ke RSUD Kabupaten Tangerang yang luka-luka akibat diamuk massa.
Petugas juga telah melakukan pendataan korban dan barang bukti. Polisi juga melakukan olah TKP bersama tim TAA Ditlantas Polda Metro Jaya serta melakukan pemeriksaan saksi-saksi. "Setelah status penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan," tandasnya. Melalui gelar perkara, JFN sopir truk wing box telah cukup bukti sebagai tersangka.
Sebelumnya, dari hasil pemeriksaan laboratorium terhadap urine dari sopir truk berinisial JFN dinyatakan positif mengandung narkoba, jenis methampetamin. "Hasil pemeriksaan laboratorium positif narkoba sehingga ini sangat membahayakan. Dia mengemudikan kendaraan di bawah pengaruh narkoba," jelasnya.
Menurut Zain, kronologi kejadian tersebut, diawali truk yang dikendarai tersangka JFN datang dari arah Cikokol menuju Cipondoh. Truk menabrak bemper belakang mobil Ertiga yang sedang berhenti di traffic light arah Kodim, Kamis (31/10). Ant/G-1
Redaktur: Aloysius Widiyatmaka
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Tragis Istri Tewas, Pasangan Lansia Jatuh ke Galian Gorong-gorong Depan Plasa Marina Surabaya
-
Ratusan Wanita dan Anak-anak yang Diculik Kelompok Boko Haram Dibebaskan
-
Masyarakat Diminta Tak Terpancing Pencurian Modus Pocong yang Resahkan Wilayah Kulon Progo
-
Masjid Istiqlal Gelar Salat Idul Adha 2026 pada Rabu 27 Mei, Cek Jadwalnya
-
HET MINYAKITA Tetap Rp15.700 per Liter, Mendag Kebut Distribusi Lewat Bulog dan ID FOOD
-
Pendekatan Terintegrasi Jadi Kunci Peningkatan Kualitas Layanan Ortopedi Nasional
-
Telan Korban Jiwa, Pemda Diminta Rapikan Kabel Menjuntai Bahayakan Pengguna Jalan
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.