Sopir Ugal-ugalan Jadi Tersangka

Senin, 04 Nov 2024, 03:08 WIB

TANGERANG - Sopir truk wing box tronton inisial JFB (24) yang mengemudi secara ugal-ugalan sehingga menabrak sejumlah kendaraan di Tangerang,ditetapkan sebagai tersangka. "Sopir truk ditetapkan jadi tersangka," tutur Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Minggu (3/11).

Tersangka dijerat dengan pasal 311 ayat (2) dan (4) jo pasal 312 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman penjara 10 tahun dan atau denda 20 juta. Dia menyatakan JFN (24) ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara pada Sabtu (2/11).

Ket. Foto: Kondisi truk kontainer yang mengalami kecelakaan di Kota Tangerang, Kamis (31/10). — Sumber: ANTARA/Dokumentasi Pribadi

Menurut Zain, penyidik telah mengevakuasi korban ke beberapa rumah sakit di antaranya RS EMC, RS Sari Asih Cipondoh, RSUD Kota Tangerang. Dia juga termasuk membawa sopir ke RSUD Kabupaten Tangerang yang luka-luka akibat diamuk massa.

Petugas juga telah melakukan pendataan korban dan barang bukti. Polisi juga melakukan olah TKP bersama tim TAA Ditlantas Polda Metro Jaya serta melakukan pemeriksaan saksi-saksi. "Setelah status penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan," tandasnya. Melalui gelar perkara, JFN sopir truk wing box telah cukup bukti sebagai tersangka.

Sebelumnya, dari hasil pemeriksaan laboratorium terhadap urine dari sopir truk berinisial JFN dinyatakan positif mengandung narkoba, jenis methampetamin. "Hasil pemeriksaan laboratorium positif narkoba sehingga ini sangat membahayakan. Dia mengemudikan kendaraan di bawah pengaruh narkoba," jelasnya.

Menurut Zain, kronologi kejadian tersebut, diawali truk yang dikendarai tersangka JFN datang dari arah Cikokol menuju Cipondoh. Truk menabrak bemper belakang mobil Ertiga yang sedang berhenti di traffic light arah Kodim, Kamis (31/10). Ant/G-1

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Tinjau Karhutla Kalsel, Menhut Raja Antoni: Api Sudah Tak Terlihat, tapi Gambut Masih Berasap.

Dalang Karhutla Diburu! Komisi III DPR Apresiasi Langkah Tegas Polri

Coco Gauff Juara Cincinnati Open untuk Kedua Kalinya, Masuk Klub Elite WTA

Gratis dan Siaga 24 Jam! Pertamina Buka Posko Medis bagi Warga Manggarai NTT

Formula 1: Norris Menangi GP Belanda, Verstappen Kecelakaan di Depan Pendukung Sendiri

TNI AU Gerak Cepat! 6 Pesawat Bawa Bantuan Kemanusiaan ke NTT dan Kalimantan

Liga Inggris: Manchester City Menang Dramatis di Awal Era Maresca, Liverpool Selamat dari Kekalahan

Terungkap! Kebakaran Rumah di Tebet Diduga Dipicu Mesin Fotokopi

Serie A: Amorim Buka Era Baru dengan Kemenangan, Milan Tundukkan Torino; Juventus Menang Tipis atas Frosinone

Karhutla Meluas, Gubernur Kalsel Desak Masyarakat Lindungi Diri dari Paparan Asap

La Liga: Barcelona Pesta Gol di Kandang Elche, Atletico Madrid Selamat dari Kekalahan

Kementerian Kebudayaan akan revitalisasi situs budaya di Malut

Mengerikan Tragedi Kebakaran Rumah di Tebet, 4 Orang Tewas

Arthur Fils Juara Cincinnati Masters 1000, Tekuk Tiafoe dalam Final Bersejarah

Presiden Prabowo Pimpin Ratas di Hambalang, Bahas Karhutla dan Dampak Bencana NTT.

Kodaeral XIII Gelar Lomba Speedboat di Tarakan, Dorong Potensi Kemaritiman Kaltara.

Takdir Geografis Gambia, Negara Terkecil Afrika yang Terjepit Senegal

Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H, Munafri Arifuddin Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan.

Tips Mengelola Bisnis Kos-Kosan

Fulham Andalkan Serangan Balik untuk Atasi Kreativitas Chelsea 

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.