Tingkatkan Upaya Pelestarian Busaya, Pemkot Yogyakarta Minta Warga Daftarkan Naskah Kuno
Jumat, 01 Nov 2024, 00:10 WIBYogyakarta - Pemerintah Kota Yogyakarta meminta masyarakat setempat agar mendaftarkan naskah kuno yang dimiliki sebagai upaya pelestarian budaya Nusantara.
Penjabat Wali Kota Yogyakarta Sugeng Purwanto di Yogyakarta, Kamis, mengatakan naskah kuno dapat didaftarkan ke Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Yogyakarta.
"Masyarakat wajib mendaftarkan naskah kuno yang dimiliki kepada pemerintah sebagai upaya bersama-sama melestarikan dan mendayagunakan untuk kepentingan kita bersama," kata dia.
Naskah kuno, kata Sugeng, merupakan sumber informasi yang berharga dalam rangka memahami peradaban, budaya, dan sejarah bangsa.
Tidak hanya mencerminkan cara berpikir pada sejarah masa lalu, kata dia, naskah kuno juga merekam peristiwa penting yang membentuk identitas dan tradisi budaya.
"Naskah kuno juga sebagai jembatan antargenerasi untuk mengakses pemikiran di masa lalu," ujar dia.
Sugeng menyatakan sesuai amanat Undang-Undang Perpustakaan Nasional, pelestarian dan pengembangan, pemanfaatan bahan perpustakaan dan naskah kuno Nusantara menjadi salah satu sasaran strategi pembangunan secara literasi tahun 2025-2029.
Pemkot Yogyakarta pun telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 11 tahun 2022 tentang perpustakaan dan Peraturan Wali Kota Nomor 24 tahun 2024 tentang petunjuk pelaksanaan Perda Nomor 11 tahun 2022, termasuk Keputusan Wali Kota Yogyakarta Nomor 306 tahun 2024 tentang penetapan petunjuk teknis pendaftaran, pemberian penghargaan, perlindungan dan pendayagunaan naskah kuno.
"Adanya beberapa regulasi ini tentunya harapan kita menjadi satu bukti bahwa naskah kuno di Kota Yogyakarta harus dilindungi dan dilestarikan," kata Sugeng.
Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Yogyakarta Afia Rosdiana mengatakan naskah kuno yang tersimpan di lembaga seperti Keraton Yogyakarta, Puro Pakualaman, serta Balai Bahasa DIY sudah terkelola dengan baik.
"Yang menjadi tantangan adalah naskah-naskah kuno atau Nusantara di masyarakat," ujar Afi.
Pewarta : Luqman HakimYogyakarta, 31/10 (ANTARA) - Pemerintah Kota Yogyakarta meminta masyarakat setempat agar mendaftarkan naskah kuno yang dimiliki sebagai upaya pelestarian budaya Nusantara.
Penjabat Wali Kota Yogyakarta Sugeng Purwanto di Yogyakarta, Kamis, mengatakan naskah kuno dapat didaftarkan ke Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Yogyakarta.
"Masyarakat wajib mendaftarkan naskah kuno yang dimiliki kepada pemerintah sebagai upaya bersama-sama melestarikan dan mendayagunakan untuk kepentingan kita bersama," kata dia.
Naskah kuno, kata Sugeng, merupakan sumber informasi yang berharga dalam rangka memahami peradaban, budaya, dan sejarah bangsa.
Tidak hanya mencerminkan cara berpikir pada sejarah masa lalu, kata dia, naskah kuno juga merekam peristiwa penting yang membentuk identitas dan tradisi budaya.
"Naskah kuno juga sebagai jembatan antargenerasi untuk mengakses pemikiran di masa lalu," ujar dia.
Sugeng menyatakan sesuai amanat Undang-Undang Perpustakaan Nasional, pelestarian dan pengembangan, pemanfaatan bahan perpustakaan dan naskah kuno Nusantara menjadi salah satu sasaran strategi pembangunan secara literasi tahun 2025-2029.
Pemkot Yogyakarta pun telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 11 tahun 2022 tentang perpustakaan dan Peraturan Wali Kota Nomor 24 tahun 2024 tentang petunjuk pelaksanaan Perda Nomor 11 tahun 2022, termasuk Keputusan Wali Kota Yogyakarta Nomor 306 tahun 2024 tentang penetapan petunjuk teknis pendaftaran, pemberian penghargaan, perlindungan dan pendayagunaan naskah kuno.
"Adanya beberapa regulasi ini tentunya harapan kita menjadi satu bukti bahwa naskah kuno di Kota Yogyakarta harus dilindungi dan dilestarikan," kata Sugeng.
Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Yogyakarta Afia Rosdiana mengatakan naskah kuno yang tersimpan di lembaga seperti Keraton Yogyakarta, Puro Pakualaman, serta Balai Bahasa DIY sudah terkelola dengan baik.
"Yang menjadi tantangan adalah naskah-naskah kuno atau Nusantara di masyarakat," ujar Afi.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Tuai Sorotan, Buruh Desak Kepentingannya Diakomodasi
-
IHSG Hari Ini Bergerak Menguat, Dipicu Kesepakatan Damai AS-Iran
-
Waspada! Gelombang hingga 4 Meter Mengancam Pelayaran, BMKG Keluarkan Imbauan.
-
Pemkot Jakarta Timur Tertibkan Kabel Udara Semrawut Sepanjang 792 Meter
-
Tambang Emas Ilegal di Dongi Dongi Sulawesi Tengah Longsor, Tidak Ada Korban Jiwa
-
Kebakaran Landa Dua Area Jakarta, 100 Petugas Damkar Dikerahkan
-
Proses Perizinan Investasi di Lampung Terus Dipermudah Guna Menarik Pemodal
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.