Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Akhirnya Polisi Ringkus Tujuh Orang yang Diduga Pelaku Penusukan Dua Santri di Yogyakarta

📅 Rabu, 30 Okt 2024, 00:47 WIB | Oleh: Tim Penulis
Akhirnya Polisi Ringkus Tujuh Orang yang Diduga Pelaku Penusukan Dua Santri di Yogyakarta Doc: ANTARA/HO-Polresta Yogyakarta
Ket. Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Aditya Surya Darma (tengah) memberikan keterangan terkait kasus penusukan dua santri saat konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta, Selasa (29/10/2024).

Yogyakarta - Kepolisian Resor Kota Yogyakarta meringkus tujuh orang yang diduga sebagai pelaku penusukan terhadap dua orang santri di kawasan Prawirotaman, Mergangsan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta.

"Kami mengamankan tujuh orang. Dalam pengembangannya jika muncul nama-nama baru pasti akan kami kejar," ujar Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Aditya Surya Darma saat konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta, Selasa.

Tujuh pelaku masing-masing berinisial V (41), N alias E (29), F (27), J (26), Y (23), T (25), dan R alias C (43).

Menurut dia, R alias C merupakan otak kasus penusukan dan penganiayaan tersebut, sedangkan yang lainnya adalah sebagai eksekutor.

Aditya menjelaskan aksi keji para pelaku terhadap dua santri pada Rabu (23/10) malam itu berkaitan dengan perkara sebelumnya yang terjadi pada Selasa (22/10) malam di kawasan yang sama.

Dia menjelaskan kejadian itu bermula saat saksi bernama Bimo bersama tamunya nongkrong di sebuah kafe di kawasan Prawirotaman, Kota Yogyakarta pada Selasa (22/10) malam.

Selanjutnya sekitar pukul 01.30 WIB datang E bersama teman-temannya sekitar 15 orang hendak masuk ke kafe yang sama, namun batal dan beralih ke sebuah gerai minuman keras (miras), tak jauh dari kafe tersebut.

Karena kenal dengan E, selanjutnya Bimo bersama tamunya menemui E di depan gerai miras, kemudian terjadi cekcok sehingga Bimo mengalami penganiayaan.

Selanjutnya Bimo ditarik rekannya masuk ke kafe, akan tetapi E bersama teman-temannya membuntuti dan ikut masuk hingga melakukan pengerusakan di kafe itu.

"Pengerusakan menggunakan parang dan tangan kosong yang mengakibatkan empat kursi rusak, satu kaca meja pecah dan satu unit laptop rusak," ujar dia.

Melihat Bimo dikeroyok, rekannya kemudian mencoba melerai namun justru ikut dianiaya hingga mengakibatkan luka lebam pada tangan kanan dan kiri, lalu mereka melapor ke polisi.

Berikutnya, pada Rabu (23/10) malam, lanjut Aditya, muncul sosok R alias C yang merencanakan aksi balas dendam terhadap Bimo.

R mengumpulkan sejumlah orang di kafe tersebut dengan menyiapkan minuman keras dan setelah mabuk mereka diprovokasi untuk berbuat onar.

Sekitar pukul 21.20 WIB, terdapat dua orang santri Pondok Pesantren Al-Munawwir, Krapyak tengah membeli sate di seberang kafe tersebut.

Namun nahas, dua santri yang tak tahu-menahu ihwal kejadian itu justru menjadi sasaran amukan gerombolan pembuat onar itu.

"Korban dikeroyok oleh segerombolan orang yang tidak dikenal menggunakan benda tumpul berupa balok kayu, helm, dan pemukulan menggunakan tangan kosong serta menendangi korban dengan mengatakan 'ini orangnya, ini orangnya' dan ada yang terdengar 'bunuh-bunuh'," beber Aditya.

Korban berinsial MA (23) mengalami luka memar pada bagian kepala dan tulang ibu jari kanannya patah, sedangkan korban SF (19) mengalami luka tusuk diduga senjata sejenis pisau.

"Korban dapat menyelamatkan diri dibantu masyarakat sekitar untuk diantar ke Rumah Sakit Pratama untuk pengobatan selanjutnya," kata dia.

Menurut Aditya, polisi masih menyelidiki peran dari tujuh tersangka yang berhasil ditangkap termasuk motif dari aksi brutal tersebut.

Dari kejadian ini, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti, meliputi kursi rotan yang rusak, beberapa pecahan gelas kaca, satu unit laptop, balok kayu, kaca helm, dan kursi besi.

"Motifnya masih kami dalami apakah ini memang spontan pengaruh setelah mereka minum-minum atau mungkin ada motif-motif lain masih kita dalami," tutur Aditya.

Tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan/atau 351 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
  • Mohon Dukungan Doa! Paus Leo XIV Akan Jalani Operasi Paru-paru di Roma
    Turut mendoakan, semoga operasinya berjalan baik dan lancar ...
  • Peringkat FIFA Melesat, Timnas Indonesia Dipastikan Lolos Langsung ke Putaran Kedua Kualifikasi Piala Dunia 2030
    Masa depan timnas kita sepertinya makin cerah, sangat ...
  • Kolaborasi Industri dan Akademisi Diperkuat, Seequent Dorong Kapasitas Geosains Indonesia
    How can collaboration between industry and academic institutions ...
  • Mengapa Tak Banyak Mahasiswa Asing yang Mau Kuliah di Indonesia?
    What factors might discourage international students from pursuing ...
Advertisement
jjroyal-luwak
Ekonomi
Upaya Percepatan Pemulihan ...
Advertisement
10 Event Jakarta Akhir Pekan 17-18 Oktober: Ada Synchronize Festival hingga BABYMONSTER

10 Event Jakarta Akhir Pekan 17-18 Oktober: Ada Synchronize Festival hingga BABYMONSTER

16 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.