Skrining Kesehatan Jiwa Minimal Setahun Sekali
Selasa, 29 Okt 2024, 16:56 WIBJAKARTA - Direktur Kesehatan Jiwa, Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Imran Pambudi, menganjurkan skrining kesehatan jiwa bagi masyarakat minimal satu kali dalam setahun. Skrining ini sebagai langkah mendeteksi dini kondisi kejiwaan individu.
"Sehingga apabila ditemukan tanda-tanda masalah mental, dapat segera dilakukan intervensi yang lebih cepat dan tepat," ujar Imrah, dalam keterangan resminya, kemarin.
Dia menerangkan, anjuran skrining kesehatan jiwa ditujukan untuk seluruh kelompok masyarakat, mulai dari anak-anak hingga lanjut usia (lansia). Skrining juga dapat dilakukan lebih dari satu kali dalam setahun jika diperlukan.
"Sasaran skrining kesehatan jiwa adalah seluruh siklus hidup, mulai dari ibu hamil, nifas, anak, remaja, dewasa, dan lansia," katanya.
Imran menuturkan, skrining kesehatan jiwa diperbolehkan lebih dari satu kali jika terdapat indikasi. Khusus untuk ibu hamil, skrining kesehatan jiwa dianjurkan dilakukan tiga kali yaitu dua kali selama masa kehamilan dan satu kali pada masa nifas.
Dia menyatakan, layanan skrining kesehatan jiwa dapat diakses masyarakat di puskesmas. Akses tersebut tidak hanya di puskesmas yang berada di kota-kota besar saja, melainkan puskesmas di daerah.
"Semua puskesmas bisa melaksanakan kegiatan skrining ini, bukan hanya puskesmas di kota-kota besar," jelasnya.
Imran menekankan, pentingnya peningkatan kapasitas tenaga kesehatan dalam layanan kesehatan jiwa. Tahun ini pihaknya sudah melatih 3.000 tenaga kesehatan dari 38 provinsi secara hybrid.
Dia mengungkapkan, saat ini sudah tersedia layanan skrining kesehatan jiwa secara digital dalam aplikasi, baik melalui Sistem Informasi Kesehatan Jiwa (SIMKESWA) maupun SATUSEHAT Mobile. SIMKESWA adalah aplikasi berbasis website untuk mengumpulkan, memproses, dan menganalisis informasi terkait kesehatan jiwa.
"SIMKESWA bertujuan membantu perencanaan, implementasi, monitoring, dan evaluasi program kesehatan jiwa," ucapnya.
Redaktur: Sriyono
Penulis: Muhamad Ma'rup
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.