Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Gerak Cepat Atasi Pelanggaran, Bawaslu Purworejo Tertibkan Stiker Kampanye di Angkutan Umum

📅 Selasa, 15 Okt 2024, 17:45 WIB | Oleh: Tim Penulis
Gerak Cepat Atasi Pelanggaran, Bawaslu Purworejo Tertibkan Stiker Kampanye di Angkutan Umum Doc: ANTARA/HO - Bawaslu Kabupaten Purworejo
Ket. Sejumlah petugas gabungan Pemkab Purworejo melakukan pelepasan stiker kampanye di angkutan umum.

Purworejo - Tim gabungan yang terdiri atas Bawaslu, Satpol PP, Dinas Perhubungan dan Polres Purworejo menertibkan stiker kampanye pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Purworejo di angkutan umum.

Anggota Bawaslu Kabupaten Purworejo Rinto Hariyadi di Purworejo, Selasa, mengatakan stiker tersebut ditertibkan karena melanggar Pasal 38 Ayat (1) huruf i dan Pasal 64 Ayat (1) huruf f Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024.

Berdasarkan peraturan tersebut bahan kampanye berupa stiker dibatasi ukuran maksimal 10 centimeter x 5 centimeter. Stiker dilarang ditempel di prasarana dan sarana publik.

Penertiban dilakukan di tiga titik yakni di jalur Pasar Kongsi Purworejo, sekitar Pasar Kutoarjo dan sekitar Terminal Purwodadi.

Selain itu, stikerbrandingjuga melanggar Pasal 9 Ayat (2) huruf f Peraturan Bupati Purworejo Nomor 62 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 91 Tahun 2023 Tentang Tempat Pelaksanaan Kampanye, Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Penyebaran Bahan Kampanye dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah dan Pemilihan Umum Tahun 2024. Yakni bahan kampanye berupa stiker dilarang ditempel di kendaraan angkutan umum.

"Total stiker yang dilepas sebanyak 119 buah. Penertiban bahan kampanye stikerbrandingini sudah didahului dengan mengirimkan surat ke KPU Purworejo. Kami juga sudah berkirim surat ke Dishub Purworejo untuk diteruskan ke pihak armada angkutan umum," katanya.

Ketua Bawaslu Kabupaten Purworejo Purnomosidi mengatakan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi tentang tahapan kampanye kepada tim pasangan calon bupati dan calon wakil bupati, salah satunya tentang tata cara penyebaran atau penempelan bahan kampanye.

Ia mengatakan proses penertiban berjalan lancar. Bahkan beberapa sopir angkutan umum bersedia melepas sendiri stikerbrandingyang dipasang di kaca bagian belakang mobil.

Sedangkan angkutan umum lain stikernya dilepas oleh tim Bawaslu Purworejo. Bawaslu berharap dengan penertiban ini tidak ada lagi penempelan bahan kampanye pasangan calon di angkutan umum.

"Bawaslu mengapresiasi para sopir angkutan umum yang telah bekerja sama secara baik ketika ditertibkan, bahkan secara sukarela mencopot sendiri," katanya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Advertisement
IndoBuildTech Expo Detail Sidebar
Advertisement
Tragedi Masalembo Meledak, Menhub Dudy Perintahkan Usut Tuntas Penyebab KM Virgo Transport 8

Tragedi Masalembo Meledak, Menhub Dudy Perintahkan Usut Tuntas Penyebab KM Virgo Transport 8

13 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.