Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kemenpppa: UU KIA Jamin Kesempatan Kerja Perempuan Memiliki Anak

📅 Senin, 14 Okt 2024, 18:21 WIB | Oleh: Tim Penulis
Kemenpppa: UU KIA Jamin Kesempatan Kerja Perempuan Memiliki Anak Doc: ANTARA/KemenPPPA
Ket. Plt Deputi Bidang Kesetaraan Gender KemenPPPA Rini Handayani (tengah) saat menyampaikan pandangan di Forum Tingkat Menteri Perempuan The Empowerment of Women’s Working Group (EWWG) G20 di Brasil.

JAKARTA - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyebut bahwa UU Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan (UU KIA) menjamin kesempatan kerja bagi perempuan yang memiliki anak.

"Keberadaan UU ini menjadi jaminan untuk pemenuhan dan perlindungan hak-hak ibu dan anak, khususnya pada masa keemasan, yaitu pada fase 1.000 HPK. Tidak hanya itu, UU Nomor 4 Tahun 2024 juga menjamin kesempatan partisipasi atas dunia kerja bagi perempuan yang memiliki anak selama fase 1.000 HPK," kata Plt Deputi Bidang Kesetaraan Gender KemenPPPA, Rini Handayani, saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (14/10).

UU ini diterbitkan dua tahun setelah ekonomi perawatan dijadikan sebagai isu global melalui G20 Ministerial Conference on Women Empowerment 2022 di Bali.

Forum Tingkat Menteri Perempuan The Empowerment of Women's Working Group (EWWG) G20 memberikan apresiasi kepada Indonesia yang telah melakukan aksi nyata atas komitmen global.

Indonesia dianggap menjadi satu dari sedikit negara G20 yang telah menerjemahkan komitmen dan kesepakatan global ke dalam kebijakan nasional, utamanya untuk isu ekonomi perawatan, penurunan angka kekerasan terhadap perempuan, dan aksi gender dalam perubahan iklim.

Rini Handayani menyampaikan ekonomi perawatan telah terintegrasi dan menjadi prioritas kebijakan nasional pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045.

Lebih lanjut, dia mengatakan Indonesia juga telah menerbitkan Peta Jalan Ekonomi Perawatan yang merupakan panduan bagi lembaga pemerintah dan masyarakat untuk mengimplementasikan agenda ekonomi perawatan yang telah ditetapkan.

"RPJPN 2025-2045 menargetkan peningkatan Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) perempuan hingga mencapai angka 70 persen pada 2045. Saat ini, TPAK perempuan baru mencapai skor 54 persen, sangat jauh tertinggal dari TPAK laki-laki yang sudah lebih dari 80 persen," kata Rini Handayani. Ant/I-1

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Modena Tawarkan Diskon hingga 77 Persen di PRJ

31 menit yang lalu | Haryo Brono

Rona
Modena Tawarkan Diskon hing...
Nasional
DPR RI Ingatkan Pariwisata ...
Pramono Cabut KJP dan KJMU Siswa Bermasalah, Pelaku, Perundungan dan Tawuran

Pramono Cabut KJP dan KJMU Siswa Bermasalah, Pelaku, Perundungan dan Tawuran

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.