Muhadjir dan Airlangga Ditunjuk Jadi Plt Mendes PDTT dan Menaker
Selasa, 01 Okt 2024, 08:36 WIBJAKARTA - Muhadjir Effendy dan Airlangga Hartarto ditunjuk sebagai Pelaksana tugas Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi serta Menteri Ketenagakerjaan oleh Presiden Joko Widodo.
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana dalam keterangan tertulis yang dikutip di Jakarta, Selasa (1/10), mengatakan Presiden menunjuk Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, sebagai Pelaksana Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab Mendes PDTT.
Presiden juga menunjuk Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, sebagai Pelaksana Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab Menteri Ketenagakerjaan.
Sebelumnya Presiden menyetujui pengunduran diri Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar dan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.
Ari mengatakan pengunduran diri Abdul Halim Iskandar dan Ida Fauziyah terkait penetapan keduanya sebagai Calon anggota DPR RI Terpilih dalam Pemilu 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum.
Dia menyampaikan bahwa Presiden menyetujui pengunduran diri tersebut, dan telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian dengan hormat kedua menteri itu, disertai ucapan terima kasih atas jasa dan pengabdian-nya selama memangku jabatan di Kabinet Indonesia Maju.
- Airlangga Hartarto
- Muhadjir Effendy
- Menaker
- Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PPDT)
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Kemenpar Perluas Jangkauan Promosi Wisata kepada Wisatawan Jepang
-
Chelsea Datangkan Pep Chavarria, Bek Kiri Rayo Vallecano Dikontrak hingga 2031
-
Tulang Punggung Hilang di Laut Jawa, Pemkab Banyuwangi Tanggung Penuh Sekolah Anak Korban KM Virgo Transport 8
-
Menaker Sebut RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Pertegas Prinsip Nondiskriminasi
-
Bantuan 20 Ribu Liter Air Bersih ke Wilayah Kekeringan di Parigi Moutong
-
Regrouping Lima SD Negeri Akibat Kekurangan Murid
-
Menaker: Pemerintah Setujui RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Jadi UU
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.