Polres Aceh Barat tangkap lima pengedar sabu seberat 1/2 kg lebih

Kamis, 26 Sep 2024, 16:17 WIB

Meulaboh - Satuan Reserse Narkotika Polres Aceh Barat menangkap lima orang pria terduga pengedar narkotika jenis sabu seberat 500 gram lebih dalam penangkapan terpisah di sejumlah lokasi di Kabupaten Aceh Barat.

"Kelima tersangka kami lakukan penangkapan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran narkotika jenis sabu," kata Kasat Reserse Narkotika Polres Aceh Barat, AKP Shandy Saputradi Meulaboh, Kamis.

Ada pun tersangka yang ditangkap dalam dua perkara terpisah, di antaranya pria berinisial BN (43 tahun) warga Dusun Tgk Diara, Gampong (Desa) Kulu, Kecamatan Kuta Blang, Kabupaten Bireuen, Aceh.Kemudian berinisial FI (40 tahun) warga Dusun Kaye Adang, Gampong (Desa) Lhok Mambang, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen, Aceh.

Dari tangan kedua tersangka, kata Shandy, personel kepolisian turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya lima bungkus plastik warna putih yang di duga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 505,36 gram.

Aparat kepolisian juga turut mengamankan satu unit mobil Honda CR-V dengan nomor polisi BL 1396 ZG, nomor rangka MHRRM3870FJ502531, dan nomor mesin K24Z99463950 warna putih mutiara, dan satu lembar STNK pemilik Endang Widiastuti.

Kemudian dua unit telepon pintar masing-masing jenis Iphone warna abu-abu, dan jenisSamsung warna perak.

Shandy mengatakan kedua tersangka, yakni BN dan FI ditangkap tim Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Baratdi kawasan Desa Peulanteu, Kecamatan Bubon, Kabupaten Aceh Barat ketika hendak menjual narkotika tersebut.

Aparat polisi menemukan empat bungkus plastik warna putih yang di duga berisikan narkotika jenis sabu yang di simpan di pintu depan sebelah kiri mobil, dan satu bungkus plastik warna putih di simpan di boks tengah di dalam mobil yang di kendarai ole tersangka BN.

Keduanya dijerat melanggar Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20, tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah sepertiga hukuman.

Selain BN dan Fl, Kepolisian setempat juga menangkap tiga orang tersangka pengedar narkotika jenis sabu berlokasi di Gampong (Desa) Cot Lagan, Kecamatan Woyla Kabupaten Aceh Barat dan di Desa Gunong Panyang, Kecamatan Woyla Timur, Kabupaten Aceh Barat.

Ketiga tersangka yang ditangkap tersebut berinisial JN (43 tahun) dan RN (41 tahun) warga Desa Cot Lagan Bubon Kecamatan Woyla, Kabupaten Aceh Barat, serta BR (26 tahun) warga Desa Teumiket Ranom, Kecamatan Woyla Timur, Kabupaten Aceh Barat.

Dari tangan ketiga tersangka, Kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti 11 plastik klip yang diduga berisinarkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 2,1 gram, tiga plastik yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat 3,51 gram, serta lima plastik klip sedang dan juga plastik yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat 26,54 gram.

Selain itu, aparat kepolisian juga mengamankan dua unit telepon pintar jenis Realme warna hitam, satu unit telepon pintar merek Infinix warna hitam, serta telepon pintar merek Oppo warna hitam.
Polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor jenis Yamaha Jupiter nomor polisi BL 5744 EM, serta sejumlah barang bukti lainnya.

Shandymengatakan tersangka JN dan RN diduga melanggar UUNomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika Pasal 114 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.

Terhadap tersangka BR, dijeratmelanggar UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika Pasal 114 ayat (2) dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Wakil Kapolres Aceh Barat Kompol Anton Praptono didampingi Kabag Ops Kompol M Nasir mengatakan pihaknya mengapresiasi jajaran kepolisian yang berhasil mengungkap peredaran narkotika dan menangkap pelakunya.

Antonmengatakan narkotika merupakan musuh bersama masyarakat, dan harus diberantas karena sangat membahayakan generasi muda.

Polres Aceh Barat juga mengimbau masyarakat agar menghindari penggunaan narkotika, serta melaporkan ke polisi apabila mengetahui adanya peredaran narkotika agar diberantas dan ditangkap pelakunya.

Redaktur: Redaksi Koran Jakarta

Penulis: Antara, Arif

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.