Waspadai Modus Penipuan Atasnamakan DJP
Senin, 23 Sep 2024, 08:00 WIBJAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengimbau masyarakat waspada dengan modus baru penipuan yang mengatasnamakan DJP. Modus itu dilakukan oleh pihak yang berpura-pura menjadi pegawai DJP lalu berkomunikasi dengan wajib pajak.
"Komunikasi dilakukan dengan mengirim pesan melalui surat elektronik dan pesan dalam jaringan (daring). Isi komunikasinya adalah menyampaikan pesan bahwa terdapat tagihan pajak atas nama wajib pajak tersebut," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti di Jakarta, Sabtu (21/9).
Terhadap tagihan tersebut, pelaku penipuan meminta wajib pajak untuk menyelesaikan tunggakannya melalui penipu dengan cara mengirim sejumlah uang. Dwi meminta masyarakat untuk tidak tertipu dengan modus ini.
"Pelunasan tunggakan pajak hanya dilakukan ke kas negara melalui pembayaran kode billing, bukan ke rekening milik perorangan atau lembaga," tegas Dwi.
Pembayaran billing pajak dilakukan ke rekening Kas Negara melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM), internet banking, mesin EDC, mobile banking, agen branchless banking, atau pada loket bank/ pos persepsi.
Selain modus itu, modus penipuan lain yang juga berkembang di masyarakat di antaranya pishing situs resmi DJP dan pengiriman file berekstensi apk lewat WhatsApp atau email.
Bila menerima pesan WhatsApp, masyarakat bisa memeriksa nomor whatsapp di laman resmi DJP sesuai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) masing-masing. Tautan seluruh KPP dapat dilihat di pajak.go.id/unit-kerja.
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Pemerintah lunasi utang obligasi BLBI
-
Aditya Menggila di Asian Games! Pecahkan Rekor dan Puncaki Kualifikasi Speed
-
Kemenkeu Akan Lanjutkan Kerja Satgas BLBI yang Telah Berakhir di 2024
-
Linkin Park Comeback! Film Dokumenter 'Unshatter' Kisahkan Kembalinya Band Rock Era 2000-an
-
Popularitas Premier League Meningkat 20 Persen di Kalangan Anak Muda Amerika Serikat
-
Pemprov Sumut Percepat 5.395 Kegiatan Pembangunan Fisik Sebelum Akhir 2026
-
Menkeu Suahasil Beberkan Pembagian Tugas Tiga Wamenkeu, Ini Rinciannya!
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.