Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Anggota DPRD Sumut yang Jadi Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Toba Ini Akhirnya Ditahan

📅 Kamis, 05 Sep 2024, 01:15 WIB | Oleh: Tim Penulis
Anggota DPRD Sumut yang Jadi Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Toba Ini Akhirnya Ditahan Doc: ANTARA/Aris Rinaldi Nasution
Ket. Anggota DPRD Sumut Jubel Tambunan ditahan Kejati Sumut, di Medan, Rabu (4/9/2024).

Medan - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan seorang anggota DPRD Provinsi Sumut berinisialJT setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan di Kabupaten Toba yang merugikan keuangan negara sekitar Rp5,13 miliar.

"Hari ini tim penyidik Pidsus Kejati Sumut kembali menahan JT tersangka baru," ujar Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut Yos A.Tarigandi Medan, Rabu.

Ia mengatakan JT (Jubel Tambunan) merupakan tersangka baru kasus dugaan korupsi proyek peningkatan kapasitas ruas Jalan Provinsi Parsoburan-Batas Labuhanbatu Utara-Kabupaten Toba, Sumut, tahun anggaran 2021.

Penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan tersangka lainnyasehingga tim penyidik memandang telah menemukan dua alat bukti yang cukup.

"Sehingga JT ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian langsung ditahan pada hari ini," kata Yos.

Ia menambahkanpenahanan itu dilakukan karena dikhawatirkan tersangka JT akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana.

"Terhadap tersangka JT ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 4 sampai 23 September 2024 di Rumah Tahanan Negara Kelas I Medan," kata Yos Tarigan.

Sebelumnya Kejati Sumut telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus korupsi proyek peningkatan ruas jalan ini, yakni Bambang Pardede (BP) yang merupakan mantan Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumut selaku Kuasa Pengguna Anggaran, Akbar Jainuddin Tanjung (AJT) selaku Direktur PT Eratama Putra Prakarsa, dan Rico Mananti Sianipar (RMS) selaku Pejabat Pembuat Komitmen.

"Tiga orang tersangka saat ini telah menjadi terdakwa dan sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan," ujarYos Tarigan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Pengukuhan dan Pengambilan Sumpah Komcad ASN

42 menit yang lalu | Fajar Alim M

Nasional
Pengukuhan dan Pengambilan ...

Upaya Pembersihan Sampah di Kawasan Laut Jakarta

42 menit yang lalu | Fajar Alim M

Megapolitan
Upaya Pembersihan Sampah di...

Langkah Fajar/Fikri Berakhir di Babak 32 Besar

42 menit yang lalu | Fajar Alim M

Olahraga
Langkah Fajar/Fikri Berakhi...
Megapolitan
Voting Bipartisan DPR AS Pu...
Nasional
Kejagung Resmi Tahan Mantan...
Ekonomi
Pemerintah Siapkan Perubaha...
Nasional
Diskusi, Demokrasi Pancasil...

DPR Merespons Berbagai Isu Terkini

1.5 jam yang lalu | Fajar Alim M

Nasional
DPR Merespons Berbagai Isu ...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

03 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.