Dugaan Gratifikasi Tak Ganggu Proses IPO
Selasa, 03 Sep 2024, 08:32 WIBJAKARTA - Direktur Pengembangan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Jeffrey Hendrik mengungkapkan dugaan adanya gratifikasi dalam proses Initial Public Offering (IPO), tidak mengganggu proses berjalannya atau target IPO yang sudah ditetapkan dalam pipeline (antrian) IPO.
"Saya kira penurunan target tidak ada, semua proses tetap dijalankan sebagaimana mestinya," ujar Jeffrey di Gedung BEI, Jakarta, Senin (2/9).
Jeffrey menambahkan hingga akhir 2024 berdasarkan pipeline BEI, masih ada sekitar 25 hingga 30 emiten yang akan melakukan IPO dan akan diproses sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ada.
Soal dugaan gratifikasi, dia menjelaskan sampai saat ini masih dalam proses investigasi, baik di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun BEI, dan pihaknya berkomitmen untuk meningkatkan integritas dalam penindakan yang dilakukan ini.
"Saya kira itu sedang dalam proses, kita tunggu saja bersama-sama. Jadi, kita tunggu saja proses itu. Yang dalam kewenangan kami adalah memberikan sanksi kepada karyawan kami dan itu sudah kami lakukan," ujar Jeffrey.
Pihaknya berharap komitmen dan integritas ini dapat meningkatkan kepercayaan dari publik. "Untuk peningkatan integritas itu adalah proses yang tidak pernah berhenti, akan jalan terus," ujar Jeffrey.
Sanksi PHK
Sebelumnya, melansir surat yang beredar di kalangan wartawan di Jakarta, Senin (26/8), manajemen BEI pada Juli sampai Agustus 2024 akhirnya melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada lima orang karyawan mereka, sebagai buntut dari ditemukannya pelanggaran oleh oknum karyawan terkait permintaan imbalan dan gratifikasi atas jasa penerimaan emiten untuk dapat tercatat sahamnya di BEl.
Adapun, kelima karyawan pada Divisi Penilaian Perusahaan BEl, yaitu divisi yang bertanggung jawab terhadap penerimaan calon emiten, telah meminta sejumlah imbalan uang dan gratifikasi atas jasa analisa kelayakan calon emiten untuk dapat tercatat sahamnya di BEI.
"Atas imbalan uang yang diterima tersebut, oknum karyawan tersebut membantu memutuskan proses penerimaan calon emiten untuk dapat listing dan diperdagangkan sahamnya di bursa," sebagaimana tertulis dalam surat tersebut.
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Polres Bogor Menyita 3 Kg Sabu dan Sejuta Obat Keras Ilegal
-
Piala Presiden Diikuti Klub-klub dari Luar Negeri, Dibuka Persib Melawan Arema
-
Hitung-hitungan Nasib Timnas Indonesia: Menang Lawan Singapura atau Rontok di Fase Grup!
-
Jet Penumpang C919 Tiongkok Tembus Penerbangan Internasional, Ambisi Goyang Dominasi Boeing-Airbus
-
JSD Blok M Festival 2026 Sulap Tren Fashion Jadi Peluang Cuan
-
BEI Luncurkan ETF Emas, Perluas Akses Investasi di Pasar Modal Indonesia
-
Psikolog: Komunikasi Terbuka Bantu Anak Berani Melaporkan Tindak Kekerasan.
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.