Kemendag Tindak Tegas Pengusaha Minyak Goreng Nakal

Senin, 19 Agu 2024, 16:52 WIB

JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyebutkan pelaku usaha yang tidak mengikuti ketentuan terkait dengan pengaturan tata kelola minyak goreng rakyat (MGR) akan diberikan sanksi administratif.

Ket. Foto: Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Moga Simatupang saat jumpa pers penerbitan Permendag Nomor 18 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat di Jakarta, Senin (19/8/2024). — Sumber: ANTARA/ Maria Cicilia Galuh

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen PDN) Kemendag Moga Simatupang mengatakan, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat merupakan upaya untuk meningkatkan pasokan MinyaKita sebagai strategi dalam menjaga stabilitas harga minyak goreng dan pengendalian inflasi.

"Pelaku usaha yang tidak mengikuti ketentuan dalam Permendag 18/2024 diberikan sanksi administratif," ujar Moga dalam jumpa pers penerbitan Permendag 18/2024 di Jakarta, Senin (19/8).

Sanksi tersebut akan berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, penarikan produk dari peredaran hingga rekomendasi pencabutan perizinan perusahaan sesuai dengan taraf pelanggaran yang dilakukan.

Dalam Permendag 18/2024 terdapat empat aturan pokok yakni mengutamakan perdagangan minyak goreng dalam bentuk kemasan dengan ketentuan menggunakan kemasan yang tidak mudah rusak, memenuhi syarat taraf pangan sesuai Peraturan Perundang-Undangan, yaitu SNI dan Ijin Edar Badan POM dan berukuran maksimal 25 kilogram atau 27,5 liter dalam berbagai bentuk.

Selanjutnya, tata kelola program minyak goreng rakyat, mengatur beberapa perubahan ketentuan skema domestic market obligation (DMO) minyak goreng rakyat, yaitu DMO minyak goreng rakyat bukan merupakan subsidi pemerintah, melainkan bentuk kontribusi pelaku usaha industri turunan kelapa sawit ke dalam negeri melalui penyediaan minyak goreng kemasan merek MinyaKita.

"Yang ketiga, penyesuaian harga eceran tertinggi (HET) dari Rp14.000 per liter menjadi Rp15.700 per liter," katanya.

Lebih lanjut, dalam MinyaKita terdapat penambahan ukuran 500 mililiter untuk melengkapi kemasan 1 liter, 2 liter dan 5 liter pada ketentuan sebelumnya.

Kemendag memberikan kesempatan pelaku usaha melakukan penyesuaian dengan peraturan baru, Permendag 18 Tahun 2024 turut mengatur ketentuan peralihan.

Pelaku usaha masih dapat mendistribusikan DMO dalam bentuk minyak kelapa sawit (CPO) dan minyak goreng curah, serta mengedarkan MinyaKita dengan kemasan yang mencantumkan HET lama paling lambat hingga 90 hari ke depan.

Selain itu, pelaku usaha yang masih mengedarkan MinyaKita di luar ketentuan DMO masih diperbolehkan hingga 30 hari untuk menghabiskan stok tersimpan.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Antara

Berita Terbaru

100 CCTV Dipasang di Sekitar Lokasi Muktamar NU Ke-35 di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas

Permintaan Tinggi Disertani Mahalnya Pakan, Kerek Harga Ayam di Temanggung

Berikut 14 Lokasi Samsat Keliling di Jadetabek yang Tersedia pada Rabu (26/8)

UMKM Jayapura Terbantu Perayaan Festival Danau Sentani yang Jadi Magnet Turis

BMKG Prakirakan Cuaca Sebagian Jakarta Cerah pada Rabu Pagi

Gelandang Manchester United Bruno Fernandes Sabet Gelar Pemain Terbaik PFA Musim 2025/2026

Warga Jadikan Telur sebagai Lauk Alternatif di Tengah Kenaikan Harga Pangan

Supercar Listrik China Mulai Menggila, Bos Lamborghini Justru Beri Pernyataan Mengejutkan

Permintaan Tinggi, Harga Telur Pun Ikut Naik di Gorontalo

Produksi Kopi Terus Dikembangkan Pemkot Sawahlunto

Kemarau Panjang Ancam 800 Ha Tanaman Padi di Tanah Bumbu, Kalsel

Bangkalan dan Probolinggo Repot Air Bersih, Pemkab Mulai Menyalurkan Bantuan

Manchester United Siapkan Tiga Rekrutan Lagi, Carlos Baleba Segera Merapat

Pelatih Fokus Benahi Penyelesaian Akhir dan Mentalitas Pemain PSIM Yogyakarta

Tahun 2026 Ini Pemprov Maluku Tingkatkan Status Lima Rumah Sakit Tipe D Menjadi Tipe C

Manjakan Biota Laut, Pemprov Jakarta Perkuat Terumbu Karang, Bengkalis Menanam Mangrove

Heart Aerospace ES-30, Pesawat Hibrida untuk Layanan Penerbangan Regional

BMKG Prakirakan Sebagian Besar Wilayah RI Cerah Berawan hingga Berawan Tebal pada Rabu

Tak Gentar, dengan 12 Pemain, Timnas Basket Siap Berjuang di Prakualifikasi FIBA Asia Cup

Layanan Samsat Keliling Hari Ini, Rabu (26/8), Tersedia di 14 Lokasi Jadetabek

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.