Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Polda Jambi Ungkap Penyeludupan 4,5 Kg Sabu Jaringan Internasional

📅 Sabtu, 17 Agu 2024, 02:15 WIB | Oleh: Tim Penulis
Polda Jambi Ungkap Penyeludupan 4,5 Kg Sabu Jaringan Internasional Doc: ANTARA/HO-Polda Jambi
Ket. Direktur Resnarkoba Polda Jambi AKBP Ernesto Seiser di Jambi saat pengungkapan kasus penyelundupan narkoba, Jumat (16/8/2024).

Jambi - Ditresnarkoba Polda Jambi mengungkap kasus penyeludupan narkotika jenis sabu jaringan internasional dengan barang bukti 4,5 kilogram.

Direktur Resnarkoba Polda Jambi AKBP Ernesto Seiser di Jambi, Jumat, mengatakan, personel Ditresnarkoba menangkap dua pelaku penyeludupan narkotika jaringan internasional, dimana pelaku menggunakan nomor telepon operator Malaysia.

Dua pelaku yakni inisial MI (24) berstatus mahasiswa di Aceh dan AJ (28) berprofesi wiraswasta. Dari tangan mereka, disita barang bukti sabu 4,5 kg.

"Informasi dari anggota, terjadi peredaran gelap narkoba di mana barang ini melewati Jambi akan dikirim ke Palembang, Sumatera Selatan. Kemudian saat diperjalanan di Sarolangun menggunakan satu unit mobil mini bus," katanya.

Ernesto mengatakan aksi pelaku ini merupakan yang kedua kalinya. Sebelumnya, mereka berhasil mengirim sabu sebanyak 5 kg ke Palembang. Pengiriman itu terjadi sekitar Desember 2023 dengan upah yang diterima yakni Rp100 juta.

Dari keterangan pelaku, lanjut Ernesto, mereka akan mendapatkan upah sebesar Rp100 juta jika berhasil mengirimkan sabu-sabu ini ke Palembang untuk kedua kalinya.

Pelaku berinisial MI adalah pelaku yang diduga berhubungan langsung dengan pihak luar negeri. Sedangkan AJ berperan membantu mengantar barang sampai ke Palembang.

"Yang berperan di sini adalah MI, di mana dia langsung berhubungan dengan yang kita duga dari luar (negeri), yang AJ ini dia berperan cuma membantu mengantar barang ini sampai ke Palembang," kata dia.

Kedua tersangka dikenakan undang-undang nomor 3 tahun 2009 tentang peredaran gelap narkoba, hukumannya 20 tahun, seumur hidup atau maksimal hukuman mati.

Dia mengatakan dari pengungkapan ini, Polisi berhasil menyelamatkan 22.441 jiwa dengan asumsi apabila 1 gram sabu-sabu digunakan lima orang.

Jika dikoversikan, 4,5 kilogram sabu ini nilainya mencapai Rp6 miliar dengan asumsi satu gram sabu bernilai Rp1,3 juta.

"Kalau ini beredar ke masyarakat dan jadi pecandu narkoba, itu negara bisa mengeluarkan biaya. Kalau di PP 25 tahun 2011 itu jelas, satu orang itu subsidi untuk pecandu biaya rehabilitasi itu sebanyak senilai Rp4,5 juta itu per bulan," kata Ernesto.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Perluasan Pasar Bisa Melalui Mekanisme Digital

31 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Perluasan Pasar Bisa Melalu...

Pembangunan SDM, Sekolah-sekolah di Tangsel Bersifat Inklusif

33 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Pembangunan SDM, Sekolah-se...
Ekonomi
Harga Cabai Rawit Rp71.600/...
Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.