DPR Prihatin Kasus KDRT Tinggi, Puan: Stop Kekerasan Pada Anak!
📅 Jumat, 09 Agu 2024, 09:52 WIB | Oleh: Tim PenulisTerakhir, ia mengimbau masyarakat untuk melaporkan kepada pihak yang berwajib atau dinas terkait apabila melihat secara langsung adanya KDRT di lingkungannya.
"Tidak perlu ragu atau takut karena sudah ada UU yang mengaturnya. Segera laporkan bila melihat ada indikasi kekerasan pada anak di mana saja. Masyarakat juga sangat berperan untuk mengurangi ancaman kekerasan terhadap anak," kata perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu.
Di dalam UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) tercantum banhwa setiap orang (termasuk orang tua anak tersebut) yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dapat dikenakan hukuman pidana. Tidak hanya itu saja, jaminan keselamatan anak juga tercantum di UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang tentang Perlindungan Anak.
"Tindakan hukum kepada pelaku harus sejalan dengan pemeriksaan kesehatan jiwanya. Tidak ada pembenaran dari kekerasan, tapi kondisi mental health pelaku juga penting diketahui untuk penanganan hukum yang terbaik," pungkas Puan.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!