Ini yang Dilakukan Dishub Bekasi untuk Cegah Tarif Tak Wajar di Angkot
Rabu, 31 Jul 2024, 00:17 WIBKabupaten Bekasi -Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat,??????memutuskan memasang stiker pada angkutan kota (angkot) sebagai upaya mencegah pengenaan tarif tidak wajar atau di luar ketentuan.
Sekretaris Dishub Kabupaten Bekasi Reza Nuralam mengatakan, pemberlakuan kebijakan ini diambil melalui kesepakatan hasil rapat koordinasi lintas sektor terkait untuk mencegah terjadi penyalahgunaan pengenaan tarif angkutan kota di wilayah itu.
"Kami akan menempel stiker tarif di seluruh angkot K-17 dengan trayek Cikarang-Cibarusah," katanya, di Cikarang, Selasa.
Dia mengatakan kebijakan penempelan stiker tarif tersebut juga akan disertai dengan upaya sosialisasi kepada seluruh pengusaha maupun sopir angkot K-17 serta operasi gabungan khusus bersama Organda dan Satlantas Polres Metro Bekasi.
"Kemarin sempat ada video viral juga soal penumpang angkot K-17 yang dikenakan tarif tidak wajar, sehingga kami perlu segera menindaklanjuti hal itu," katanya.
Reza menyatakan tarif angkot K-17 jurusan Cikarang-Cibarusah adalah sebesar Rp20.000 per penumpang. Sopir maupun kernet dilarang mengenakan tarif baru di atas nilai yang telah ditetapkan tersebut.
Tarif tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati Bekasi Nomor 550.2/Kep.351-Dishub/2014 tentang penetapan kenaikan tarif angkutan umum perkotaan/perdesaan di wilayah Kabupaten Bekasi berdasarkan berita acara hasil rapat kenaikan bahan bakar minyak sebesar 15 persen.
Wakil Ketua Organda Kabupaten Bekasi Irsanadi mengaku selama ini pihaknya bersama Dishub setempat telah menerbitkan surat edaran maupun imbauan kepada sopir dan pengusaha angkot di Kabupaten Bekasi, agar tidak memasang tarif di luar ketentuan.
"Tapi kenyataan di lapangan, masih ada oknum sopir angkot yang meminta ongkos melebihi tarif yang sudah ditentukan," katanya.
Menurut Irsanadi, pemasangan stiker tarif di semua angkot K-17 merupakan solusi terbaik agar tidak ada lagi angkot yang mematok tarif di luar ketentuan tersebut.
"Kita pasang stiker agar jangan sampai terjadi lagi kejadian viral seperti sekarang. Karena pemberlakuan tarif di atas ketentuan pasti akan membebani masyarakat," kata dia pula.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Pagi Ini Ayam Jantan Mulai Berkokok Lagi, Tanda-tanda Kebangkitan Prancis?
-
Tim Patroli Presisi Sisir Titik Rawan Demi Cegah Tawuran dan Kejahatan di Jakarta Selatan
-
PART Catat Pertumbuhan Penjualan 38,23% pada 2025, Perkuat Diversifikasi Manufaktur dan Siapkan Right Issue serta Buyback Saham.
-
Pencegahan Korupsi Harus Dimulai dari Pemerintahan
-
KPK dan OJK Kolabosi Cegah Korupsi di Sektor Jasa Keuangan
-
Jakarta World FolkFest 2026 Resmi Digelar, Diikuti 115 Delegasi dari Rusia hingga Korsel
-
Program SEHATI Buka Sertifikasi Halal Gratis bagi UMKM di Sulawesi Utara.
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.