Ternyata Ini Penyebabnya Kenapa Satpol PP Siak Menyegel 'Homestay'
Jumat, 26 Jul 2024, 20:15 WIBSiak - Satuan Polisi Pamong Praja, Kabupaten Siak, Provinsi Riau menyegel sebuah rumah tinggal atau homestaydan mencabut izinnya karena dijadikan sebagai tempat prostitusi di Kecamatan Bungaraya usai tiga pasangan tidak sah terjaring razia yang digelar instansi tersebut.
Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol-PP Siak, Subandi, Jumat mengatakan pihaknya mengambil langkah dan tindakan tegas terhadap usaha-usaha penginapan atau homestay maupun hotel yang terbukti menjadi fasilitator prostitusi daring.
"Yang memanfaatkan media sosial dan aplikasi serta mengakomodir prostitusi daring dilakukan penindakan tegas serta dilakukan penyegelan dan dicabut izinnya," katanya.
Hal itu sebagaimana diamanatkan Perda Kabupaten Siak Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat. Pada Pasal 44 ayat (1) huruf a tertulis setiap orang atau badan dilarang menggunakan dan menyewakan bangunan atau tempat untuk melakukan perbuatan asusila, prostitusi, perjudian atau maksiat.
Sebelumnya Tim Penindakan Peraturan Daerah Satpol PP Siak, TNI dan Polri melakukan razia atas adanya keresahan masyarakat Kampung Jayapura Kecamatan Bungaraya tentang maraknya prostitusi terselubung di kawasan pemukiman warga, Kamis (25/7) dini hari. Sebelum razia tim melakukan pengumpulan bahan informasi dari masyarakat.
"Razia tersebut dilakukan menyusul laporan dari masyarakat, yang resah dengan praktik esek-esek di homestay tersebut, esek-esek terselubung ini dari informasi yang kami terima sudah berlangsung lama sehingga kami bergerak cepat," tukasnya.
Dari informasi yang ada mulai mengerucut ada sebuah homestay bernama Sahabat Homestay di Kampung Jayapura Kecamatan Bungaraya yang diduga sebagai tempat prostitusi. Hasilnya dalam Operasi Penyakit Masyarakat ini petugas berhasil mengamankan tiga pasangan mesum yang sedang berada di kamar dan seorang pemilik homestay.
"Proses penertiban ini berjalan lancar dan pemilik homestay serta tiga pasangan mesum diberikan surat panggilan oleh Penyidik PPNS Satpol-PP Kabupaten Siak untuk menghadap Penyidik PPNS untuk diproses dan dimintai keterangan," ujarnya.
Berita Terkait:
-
Barcelona Gigit Jari: Harry Kane Dipastikan Tak Berminat Hengkang dari Bayern Munich
-
Mudik Hampir Tiba, Lewat Jalur Selatan Saja Biar Lancar
-
Tim SAR Gabungan Kembali Temukan Dua Korban Banjir Lahar Dingin Gunung Merapi
-
Satpol PP DKI Larang Penyambutan Tahun Baru dengan Nyalakan Kembang Api
-
7 Hari Tanpa Tidur! Basarnas Ungkap Kelelahan Ekstrem Tim SAR di Sumatera & Aceh
-
Jelang Idulfitri 1447 H, Pemerintah Intensifkan Pengawasan Harga dan Distribusi Pangan
-
Oman Kosongkan Pelabuhan Ekspor Minyak Utama dari Kapal Tanker
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.