Selama 11 Kali Berturut-turut, Kemenhub Raih Predikat WTP

Jumat, 26 Jul 2024, 16:57 WIB

JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan tahun 2023. Predikat WTP ini diraih Kemenhub secara berturut-turut sejak 2013 atau sebanyak sebelas kali beruntun.

Ket. Foto: Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Tahun Anggaran 2023 di Jakarta, Kamis (25/7) malam.  — Sumber: Istimewa.

"Kita patut bersyukur atas capaian Kementerian Perhubungan pada laporan pemeriksaan keuangan tahun 2023," ujar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada acara Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Tahun Anggaran 2023 di Jakarta, Kamis (25/7) malam.

Selain memberikan opini WTP, BPK juga memberi sejumlah catatan dan rekomendasi terkait pengelolaan keuangan di Kemenhub. Atas rekomendasi tersebut, Menhub berkomitmen untuk menindaklanjuti secara maksimal.

"Kami juga berkomitmen untuk terus meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan integritas dalam pengelolaan keuangan negara, guna penyediaan layanan infrastruktur transportasi yang dirasakan nyata oleh masyarakat," lanjut Budi.

Selanjutnya Menhub mengapresiasi seluruh insan perhubungan yang telah bekerja keras dalam menyukseskan berbagai program pembangunan.

"Tetap jaga integritas dan nasionalisme dalam melaksanakan tugas sebagai Aparatur Sipil Negara," imbuhnya.

Pada kesempatan yang sama, Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I BPK RI Bidang Politik, Hukum, Pertahanan, dan Keamanan Nyoman Adhi Suryadnyana mengatakan, predikat WTP bukan merupakan hadiah dari BPK, melainkan wujud kerja keras Menteri Perhubungan beserta seluruh jajarannya dalam melaksanakan pengelolaan keuangan.

BPK juga memberikan apresiasi atas tindak lanjut Kemenhub atas rekomendasi BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan tahun 2007 - 2023. Rekomendasi yang telah selesai ditindaklanjuti sebesar 86,11%, dalam proses 13,65% dan belum ditindaklanjuti 0%. Sementara 0,24% rekomendasi tidak dapat ditindaklanjuti dengan alas an yang sah.

"Rekomendasi yang tidak dapat ditindaklanjuti hanya 0,24%, ini adalah satu dari sedikit Kementerian/Lembaga. Artinya, jika rekomendasi yang sedang dalam proses selesai ditindaklanjuti, Kemenhub merupakan yang tertinggi seluruh Indonesia," tutur Nyoman.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Mohammad Zaki Alatas

Berita Terbaru

Dispar Kaltim Gelar UMKM Weekend Kreatif Fair 2026, Dorong Ekonomi Kreatif dan Produk Lokal.

141 Juta Metrik Ton Batubara Diamankan! Pemerintah Kawal Ketat Pasokan Listrik Nasional

Wali Kota Banjarbaru Erna Lisa Halaby Tegaskan RSD Idaman Layani Pasien Tanpa Diskriminasi.

Temanggung Rintis SMP Negeri Gratis Mulai 2027, Pemkab Siapkan Bantuan Rp300 Ribu per Siswa

Fahira Idris: Pelaku Penyekapan dan Penyiksaan di Bandung Ancam Masyarakat, Aparat Penegak Hukum Harus Pastikan 7 Hal.

Buka LCC Empat Pilar MPR RI Provinsi Sulawesi Utara, Stefanus B.A.N Liow: LCC Perkuat Nilai Kebangsaan Hadapi Tantangan Era Digital

Festival Heritage Depok Lama 2026 Resmi Digelar, Nuansa Belanda Tempo Dulu Disiapkan Jadi Destinasi Wisata Baru

Harga BBM Nonsubsidi Dinilai Sudah Layak Turun, Bisa Ringankan Beban Kelas Menengah dan Dongkrak Daya Beli

Pesawat Ringan Tabrak Gedung Tertinggi Beijing, Pilot Tewas dan 13 Orang Terluka di CITIC Tower

Bapanas Pastikan Stok Beras Aman Hadapi El Nino, Cadangan Tembus 5 Juta Ton dan Cukup hingga Mei 2027

Jakarta Perkuat Pengendalian Banjir, Edukasi Ciliwung River Adventure Ajak Warga Tak Lagi Buang Sampah ke Sungai

Pria Aniaya Kedi Golf di Modern Golf Tangerang Ditangkap, Dipicu Rasa Cemburu.

Latgabma Malindo Darsasa 12AB/2026 Berakhir, TNI-ATM Perkuat Kerja Sama Kemanusiaan dan Respons Bencana.

Danlanud Sjamsudin Noor: Kejuaraan IPAC Seri 2 dan Gantolle Seri 1 KTM Fly Kotabaru 2026 Cetak Atlet Dirgantara Masa Depan.

Menkeu: Pembeli Patriot Bond dan Merah Putih Bond Tak Kebal Hukum

Penyelenggara Pastikan Axl Rose hingga Slash Hadir dalam Konser Guns N' Roses di Jakarta

Sekjen INACA: Stimulus Tiket Pesawat Diharapkan Dorong Pemulihan Penerbangan Nasional

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.