Selama 11 Kali Berturut-turut, Kemenhub Raih Predikat WTP

Jumat, 26 Jul 2024, 16:57 WIB

JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan tahun 2023. Predikat WTP ini diraih Kemenhub secara berturut-turut sejak 2013 atau sebanyak sebelas kali beruntun.

Ket. Foto: Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Tahun Anggaran 2023 di Jakarta, Kamis (25/7) malam.  — Sumber: Istimewa.

"Kita patut bersyukur atas capaian Kementerian Perhubungan pada laporan pemeriksaan keuangan tahun 2023," ujar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada acara Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Tahun Anggaran 2023 di Jakarta, Kamis (25/7) malam.

Selain memberikan opini WTP, BPK juga memberi sejumlah catatan dan rekomendasi terkait pengelolaan keuangan di Kemenhub. Atas rekomendasi tersebut, Menhub berkomitmen untuk menindaklanjuti secara maksimal.

"Kami juga berkomitmen untuk terus meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan integritas dalam pengelolaan keuangan negara, guna penyediaan layanan infrastruktur transportasi yang dirasakan nyata oleh masyarakat," lanjut Budi.

Selanjutnya Menhub mengapresiasi seluruh insan perhubungan yang telah bekerja keras dalam menyukseskan berbagai program pembangunan.

"Tetap jaga integritas dan nasionalisme dalam melaksanakan tugas sebagai Aparatur Sipil Negara," imbuhnya.

Pada kesempatan yang sama, Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I BPK RI Bidang Politik, Hukum, Pertahanan, dan Keamanan Nyoman Adhi Suryadnyana mengatakan, predikat WTP bukan merupakan hadiah dari BPK, melainkan wujud kerja keras Menteri Perhubungan beserta seluruh jajarannya dalam melaksanakan pengelolaan keuangan.

BPK juga memberikan apresiasi atas tindak lanjut Kemenhub atas rekomendasi BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan tahun 2007 - 2023. Rekomendasi yang telah selesai ditindaklanjuti sebesar 86,11%, dalam proses 13,65% dan belum ditindaklanjuti 0%. Sementara 0,24% rekomendasi tidak dapat ditindaklanjuti dengan alas an yang sah.

"Rekomendasi yang tidak dapat ditindaklanjuti hanya 0,24%, ini adalah satu dari sedikit Kementerian/Lembaga. Artinya, jika rekomendasi yang sedang dalam proses selesai ditindaklanjuti, Kemenhub merupakan yang tertinggi seluruh Indonesia," tutur Nyoman.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Mohammad Zaki Alatas

Berita Terbaru

Belitung Diprakirakan BMKG Berpotensi Alami Musim Kemarau hingga November 2026

Kemenag Sulut Tingkatkan Kompetensi Guru PAI Baca Al-Qur'an

Pemkot Tangerang Perkuat Akses Pendidikan hingga Program Kesetaraan Guna Cegah Anak Putus Sekolah

Viral di Depok, Mobil Pick up Buang Muatan Air Aki ke Sungai

OutSystems Perluas Solusi AI untuk Percepat Proses Kredit Perbankan

Kredit Fiktif Bank BUMN Rugikan Negara Rp4,9 Miliar, Dua Tersangka Ditahan Kejati Jateng

Mau Piknik? Inilah Lima Lokasi Favorit Pilihan Keluarga di Kota Tangerang

Bukan karena Demonstrasi, Ini Rekayasa Lalu Lintas Saat Merdeka Run 2026 Sabtu Besok

Animo Tinggi! 10.000 Pelari Bakal 'War' Jalur 8K di Ajang Merdeka Run 2026

Tepung Singkong jadi Pemadam Kebakaran, Ini Risetnya

KKP Dorong 65 Kampung Nelayan Merah Putih Kembangkan Unit Usaha

Pertamina Kirim 2 Kapal Tanker ke Bali Angkut 24,2 Juta Liter Pertalite Perkuat Stok Pulau Dewata

Potensi Awan Hujan Riau 30 Agustus-1 September, Menhut Raja Antoni Minta OMC Dimaksimalkan.

Bocoran GTA 6 Makin Gila dari Cyberleek, Tapi 6 Fitur Penting Ini Malah Masih Misterius

Event Akhir Pekan Jakarta 29-30 Agustus 2026: Dari Pameran FLONA Hingga Pertunjukan Balet

Hasil Undian Liga Champions 2026/27: Deretan Tim Pemenang dan Pecundang di Fase 36 Besar

Bukan Situasi Darurat! Ini Misi 3 F-16 Fighting Falcon TNI AU di Atas Langit Jakarta

Diresmikan Gubernur Pramono, RS Tria Dipa Siapkan 100 Tempat Tidur dan Layanan BPJS

2.000 Rumah di Jakarta Utara Bakal Dibedah, Warga Tak Layak Huni Dapat Bantuan Rp20 Juta

Pesawat Tempur Lalu-lalang di Langit Jakarta Bikin Warga Bertanya, TNI AU Ungkap Faktanya

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.