Sumsel Bentuk Satgas Penanggulangan Pengeboran Minyak Ilegal

Kamis, 25 Jul 2024, 00:30 WIB

Palembang - Penjabat Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Elen Setiadi menyebutkan pihaknya telah menyepakati pembentukan satuan tugas (satgas) penanggulangan pengeboran dan pengolahan minyak ilegal, guna meminimalkan kerusakan lingkungan dan korban jiwa sebagai dampak dari kegiatan tersebut.

Elen saat diwawancarai di Palembang, Rabu, mengatakan pembentukan satgas itu telah disepakati untuk penanganan dan kegiatanillegal drillingdanrefinery. Satgas ini bersifat komprehensif, sehingga melibatkan banyak pihak.

"Pembentukan satgas ini tidak hanya menyangkut penegakan hukum tapi juga aspek penanganan sosial dan dampaknya. Kami melakukan ini karena sudah lima warga tewas, lingkungan tercemar dan mengganggu aktivitas sungai dan pertanian, sehingga diharapkan tidak ada lagi korban," kata dia.

Sementara itu, Kapolda Sumsel Irjen Pol Rachmad A Wibowo mengatakan pembentukan satgas ini sangat diperlukan agar persoalanillegal drillingdanrefineryyang berdampak pada lingkungan dan sudah memakan korban jiwa ini bisa teratasi.

"Penutupan tempat pengeboran dan pengelolaan minyak ilegal ini dilakukan bertahap. Seperti yang saya sampaikan kemarin bahwa lokasi penambangan minyak ilegal ini medannya cukup besar, Polri tak bisa kerja sendiri. Penanganan harus dilakukan secara komprehensif," katanya.

Ia menjelaskan dalam pembentukan satgas itu, ada empat sub bidang yang bekerja, yakni Sub Satgas Preemtif yang membidangi soal mitigasi dan sosialisasi ke masyarakat. Tim ini akan bekerja mulai dari hulu hingga hilirnya.

"Mereka akan menyampaikan bahwa Pemda bersama pihak-pihak terkait sudah membentuk satgas. Sehingga, mulai dari sekarang bagi individu yang melaksanakanillegal drillingdanillegal refineryuntuk berhenti. Ini untuk semua dari hulu sampai ke hilir, untuk cari profesi lain," jelasnya.

Kemudian, Sub Satgas Preventif yang juga melaksanakan upaya pencegahan. Satgas ini akan mengedepankan upaya pencegahan dengan meminta kepala desa, camat, tokoh masyarakat dan sebagainya untuk terjun ke lapangan menyampaikan dampak dari kegiatan ilegal tersebut.

Lalu, Sub Penegakan Hukum dan Sub Satgas Rehabilitasi. Seluruh sub itu akan punya tugas masing-masing dalam penangananillegal drillingdanrefinery.

"Kami juga akan membangun pos-pos, portal, memasang kamera pengawas, meningkatkan patroli dan razia. Bilamana ada tangkap tangan akan ditindaklanjuti secara yuridis," ujarnya.

Satgas itu terdiri dari berbagai instansi dan butuh modal besar. Jumlah tim sekitar 50 orang yang berasal dari Pemda, Polri, TNI, Kejaksaan, Pengadilan, SKK Migas, Pertamina. Untuk pengelolaan bahan-bahan berbahaya ini, satgas juga meminta PTBA, Pertamina dan SKK Migas untuk penanganan secara khusus.

Dari keseluruhan sub satgas itu akan mengerjakan skala prioritas berdasarkan situasi dan kondisi di lapangan. Termasuk upaya reboisasi, reklamasi dan sebagainya untuk menghindari pencemaran lingkungan. Kemudian juga dampak kesehatan yang tak disadari dan psikologis masyarakat.

"Dalam penegakan nanti, akan ada penertiban semua sumur minyak ilegal. Kami juga minta semuanya meninggalkan. Pasca ditinggal, akan kami jaga jika tidak mereka bisa masuk lagi. Jadi alat produksinya kami ambil, sebab salah satu modal terbesar usaha ini adalah alat produksi, rig-rignya dan tungku-tungkunya," kata Rachmad.

Redaktur: Marcellus Widiarto

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Mau Tahu Rahasia Kecantikan Kulit dan Rambut Korea, Saksikan di BXc 2 pada 27 Agustus Mendatang

Aplikasi GoPay Hadirkan Fitur DBL Indonesia, Meriahkan Kompetisi Basket Pelajar se-Indonesia

Wujud Kepedulian BUMN, TelkomGroup Salurkan Bantuan Rp1,3 Miliar untuk Korban Gempa NTT

Resmikan Jaksinema Pasar Rumput, Wagub Rano Minta Bioskop Mini Rp15 Ribu di Tiap Rusun

Debt Collector Paksa Masuk ke Dalam Mobil, Piting Leher dan Ancam Pengemudi

TNI-Polri Bongkar Arena Judi Sabung Ayam di Gowa, Tidak Ada Orang di Lokasi

Dinsos Tanjungpinang Buka Ruang Bagi Warga untuk Perubahan Desil

Sudah 2 Hari Juanda Belum Ditemukan Akibat Terseret Arus saat Kemping di Pantai

DPR Sebut RUU Perampasan Aset Disusun dengan Hati-hati

Atasi Kebakaran Gambut di Kalimantan Barat, Wamen LH Diaz Hendropriyono Dorong Swasta Bangun Sekat Kanal

Resmikan RS Toto Tentrem, Gubernur Pramono Dorong Penguatan Layanan Stem Cell Jakarta

Apakah Rambut Botak Bisa Tumbuh Lagi? Kenali Tandanya

Sukhoi TNI AU Tergelincir di Lanud Hasanuddin Hingga Area Rumput Dekat Jalan Makassar-Maros

LRT Jakarta Pasang Tarif Promo Rp5.000! Rute Velodrome-Manggarai Siap Diresmikan

Cetak Sejarah di Paris! AG.AL Juara Club Champion EWC 2026, Kantongi Hadiah Rp110 Miliar

Paket Pernikahan Elegan di Pusat Jakarta! Mangkuluhur ARTOTEL Suites Buka Harga Mulai Rp25 Juta

Agrowisata Petik Anggur Kini Jadi Tren Wisata Baru di Kepulauan Riau

Mendagri: Korban Gempa NTT Bisa Cetak Ulang Dokumen KTP, KK, hingga BPKB Secara Gratis

BMKG: 6.409 Gempa Bumi Susulan Guncang Flores

DPR Dorong Pemerintah Buka Potensi Wajib Pajak Baru

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.