Minat Pelaku Usaha Manfaatkan SRG Meningkat

Selasa, 23 Jul 2024, 10:37 WIB

JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkapkan minat pelaku usaha memanfaatkan Sistem Resi Gudang (SRG) semakin meningkat, termasuk rerata transaksi penerbitan resi. Implementasi SRG dinilai membuat rantai perdagangan menjadi lebih efisien.

"Minat pelaku usaha untuk memanfaatkan SRG juga semakin meningkat. Hingga saat ini, terdapat 118 pengelola gudang SRG di seluruh Indonesia yang telah mendapat persetujuan dari Bappebti," terang Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) Ahli Utama Bappebti Kemendag, Nusa Eka di Jakarta, Senin (22/7).

Ket. Foto: — Sumber: ISTIMEWA

Hal lainnya, lanjut Eka, implementasi SRG cenderung meningkat. Selama lima tahun terakhir, rerata transaksi penerbitan resi gudang tercatat sebesar 601 miliar rupiah dengan nilai transaksi tertinggi terjadi pada 2022, yaitu sebesar 1,3 triliun rupiah. Sepanjang 2024, penerbitan resi gudang tercatat sebesar 1,6 triliun rupiah dengan nilai pembiayaan 978 miliar rupiah.

Adapun Kemendag melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) konsisten mendorong perkembangan Sistem Resi Gudang (SRG). Bappebti dalam mengakselerasi implementasi SRG dan menciptakan tata niaga produk SRG yang lebih efisien melakukan pertemuan teknis SRG yang kali ini diselenggarakan di Padang, Sumatra Barat, pekan lalu.

Berikan Solusi

Menurut Eka, pertemuan tersebut juga diharapkan memberikan solusi dan terobosan dalam penerapan SRG serta dapat membuka peluang bagi pengelola gudang SRG untuk memanfaatkan gudang yang tidak aktif.

"Pemerintah daerah berperan penting dalam melakukan pembinaan untuk mendukung implementasi SRG di daerah. Bappebti berharap, pengelola gudang SRG dapat mengoptimalkan perannya, tidak hanya sebagai pemelihara komoditas dalam gudang semata, namun juga mampu meningkatkan fungsi gudang sebagai sarana pembuka akses pembiayaan, peningkatan posisi tawar, dan pemasaran komoditas bagi pasar lokal dan luar negeri," tegas Nusa Eka.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2011, SRG merupakan salah satu instrumen perdagangan yang bertujuan mendukung terwujudnya kelancaran produksi dan distribusi.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini

Berita Terbaru

Wow Ini Cara Unik Vokalis Grup Musik Kahitna Hedi Yunus untuk Rayakan Ulang Tahun

Makin Bersih dan Asri, Pemkot Yogyakarta Terjunkan Alat Berat Tata Sungai Code

Arthur Gea Raih Gelar ATP Perdana di Los Cabos, Taylor Fritz Tantang Rafael Jodar di Final Washington

Pentagon Jadwalkan Jet Tempur Generasi Keenam F-47 Terbang Tahun 2028

Festival Gir Sereng Kota Probolinggo Jadi Upaya Melestarikan Budaya Lokal

Roma Bidik Penyerang Aston Villa Evann Guessand, Negosiasi Berpotensi Gunakan Skema Pinjaman

Bursa Transfer: Manchester United Pertahankan Enzo Kana-Biyik, Schalke Bidik Buonanotte

Promosikan Kain Ulos agar Makin Banyak Dikenal

Rudal Balistik Hipersonik Iran: Pejabat Pentagon Peringatkan Pasukan AS akan Kesulitan Menghadapi Kheibar Shekan

Piala AFF 2026: Thailand Gusur Malaysia ke Puncak Grup B, Anthony Hudson Puji Clean Sheet Tim Asuhannya

Cegah Pencemaran Meluas, Enam Ton Minyak Berhasil Dibersihkan dari Perairan Semau

Kapten Timnas Sepak Bola Indonesia Rizky Ridho: para Pemain Tidak Akan Terpancing Provokasi Vietnam

Wajib Ditiru Kebijakan Ini, Pemkab Gianyar Bali Lindungi 595 Seniman melalui BPJS Ketenagakerjaan

Debut Enzo Maresca di Manchester City Berakhir Pahit, Tetap Puas Meski Kalah Adu Penalti dari Inter Milan

Dampak Kekeringan, PMI Cianjur Distribusikan Air Bersih untuk 1.322 Keluarga

Ning Lia: Jatim Juara Umum LKS Nasional Empat Kali Berturut-turut Bukti Konsistensi Gubernur Khofifah Bangun Ekosistem Pendidikan

Fiskal Daerah Tercekik, Politik Anggaran Perlu Dikoreksi

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.