Heboh Roti AOKA, DPR Minta Pemerintah Segera Pastikan Keamanannya
Selasa, 23 Jul 2024, 08:59 WIBJAKARTA -Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto meminta pemerintah segera memastikan keamanan dalam mengonsumsi roti Aoka dan mengumumkannya kepada publik, usai roti tersebut viral karena disebut-sebut mengandung zat pengawet berbahaya.
"Jangan dibiarkan masyarakat berlarut-larut bingung apakah roti ini aman atau tidak. Selain itu jika tidak kunjung diumumkan, juga merugikan pelaku usaha yang bersangkutan karena bisa jadi kehilangan kepercayaan konsumennya," kata Edy dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (23/7).
Edy juga mengingatkan kepada produsen pangan agar terus menjaga keamanan dan kualitas mutu produknya. Caranya, kata dia melanjutkan, dengan menggunakan bahan sesuai dengan yang tertera dalam label dan tidak memberikan bahan tambahan yang membahayakan atau melebihi ambang batas.
"Ekosistem keamanan pangan ini harus diciptakan oleh seluruh pihak untuk melindungi masyarakat Indonesia," kata dia.
Sebelumnya, ramai pemberitaan mengenai roti Aoka yang diduga menggunakan bahan pengawet kosmetik sodium dehydroacetate. Bahan pengawet itu diduga membuat roti tidak berjamur, meskipun melewati masa kedaluwarsa.
Edy lalu memberikan apresiasi adanya berita tersebut. Ia menilai fungsi pelibatan masyarakat itu sesuai dengan amanat Pasal 76 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan.
Edy menyebutkan dalam pasal itu tertulis bahwa masyarakat dapat berperan serta dalam mengampanyekan keamanan pangan melalui media cetak atau media elektronik dan bertanggung jawab terhadap kebenaran informasi yang disampaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Edy menyebutkan dalam pasal itu tertulis bahwa masyarakat dapat berperan serta dalam mengampanyekan keamanan pangan melalui media cetak atau media elektronik dan bertanggung jawab terhadap kebenaran informasi yang disampaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Ini artinya masyarakat peduli dengan keamanan apa yang dikonsumsinya. Tinggal langkah selanjutnya adalah memberikan kejelasan apakah laporan itu benar atau tidak," ucapnya.
Sementara itu, produsen roti yang diduga mengandung pengawet kosmetik itu membantah tudingan yang mengarah kepadanya. Mereka mengklaim produknya sudah mendapatkan izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Terkait dengan hal itu, Edy meminta BPOM sebaiknya segera memberikan klarifikasi terhadap hal tersebut. Dalam Pasal 34 Ayat (2) PP 86/2019, mata dia, dijelaskan bahwa izin edar produk pangan didapatkan dari hasil penilaian pangan, mutu, dan gizi pangan olahan yang diterbitkan oleh Kepala Badan, dalam hal ini Kepala BPOM.
"Hal ini sangat penting agar isu tersebut tidak menjadi polemik dan memastikan masyarakat tidak menjadi takut mengkonsumsi produk-produk lainnya," ujar Edy.
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Idul Adha Makin Dekat, Kementan Gaspol Siapkan Dam Haji Dalam Negeri Demi Lindungi Peternak Lokal
-
Antisipasi Penyakit, Pengawasan Hewan Kurban Diperketat Jelang Idul Adha
-
PM Inggris Keir Starmer Didesak Mengundurkan Diri
-
Ahli Sebut Protein Penting untuk Energi dan Kekuatan Harian
-
Harga Cabai Rawit Rp52.850 Per Kg, Telur Ayam Rp31.450 Per Kg
-
Ebola Mengintai Dunia: AS Perketat Pintu Masuk dari Wilayah Terdampak Ebola
-
GAPMMI: Industri Pangan Harus Tingkatkan Standar Mutu demi Daya Saing
Berita Terbaru
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.