Perkuat Pengawasan, Pemkot Serang Pastikan Obat Keras di Apotek Tidak Bisa Dijual Bebas
Senin, 22 Jul 2024, 00:13 WIBSerang - Pemerintah Kota (Pemkot) Serang memastikan penjualan obat-obatan dengan kategori keras di apotek tidak bisa dijual bebas dan harus dengan resep dokter.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Serang Ahmad Hasanudin, di Serang, Minggu, mengatakan untuk langkah pengawasan Pemkot Serang sudah mengeluarkan surat edaran (SE) yang ditujukan kepada setiap apotek di Kota Serang, agar tidak sembarangan mengeluarkan atau menjual obat keras kepada warga tanpa adanya resep dokter.
"Surat edarannya sudah ada, sehingga obat dengan kategori keras yang dikeluarkan harus sesuai dengan resep dokter. Tidak boleh sembarangan," katanya.
Obat-obatan tersebut memiliki lambang khusus berlogo K yang artinya keras dan berwarna merah. Berbeda dengan obat berlogo G yang artinya generik berwarna hijau atau masuk dalam kategori obat bebas terbatas, dan bisa diberikan tanpa resep dokter.
"Khusus obat dengan logo K berwarna merah atau keras tidak boleh dikeluarkan tanpa resep dokter jadi harus ada keterangan dokter. Kecuali obat yang berwarna hijau, itu boleh," katanya.
Apabila obat yang tergolong dalam obat-obatan keras dan mengandung zat narkotika maupun psikotropika akan berdampak buruk jika dikonsumsi tidak sesuai dengan takarannya dan akan mengalami overdosis.
"Obat itu semuanya kimia yang kalau tidak sesuai takarannya akan overdosis. Seperti tramadol kalau dikonsumsi berlebihan bisa merusak kesehatan," katanya.
Apabila ditemukan ada apotek yang membandel dan melanggar aturan yang sudah ditetapkan maka Dinkes akan memberikan sanksi hingga penutupan apotek.
"Ada sanksinya mulai dari saksi teguran terlebih dahulu. Baik teguran lisan, maupun teguran tertulis, kemudian kalau masih melanggar bisa jadi diberhentikan operasionalnya," ujarnya.
Kota Serang masih termasuk daerah yang cukup baik dalam melakukan pengawasan penjualan obat-obatan, hal tersebut dibuktikan dengan mendapatkannya penghargaan kepada Pj Wali Kota Serang terkait keamanan pemberian obat oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Dulu Gundul, Kini Hutan Gunung Ciremai Nyaris Rimbun 100 Persen, Ini Rahasianya
-
Pola Tulisan Tangan Ternyata Berpotensi Jadi Indikasi Awal Gangguan Kognitif pada Lansia
-
Kemenhub Tutup 172 Perlintasan Sebidang Ilegal dan Siapkan Rp800 Miliar untuk Fasilitas Keselamatan
-
Banyak Kecelakaan di Laut, Hati-hati Gelombang Tinggi 2,5 Meter di Nias
-
Polytama Andalkan Bahan Baku Kilang Pertamina
-
Seskab Beri Penjelasan Terkait MBG
-
Kejari Jakarta Barat Ringkus Terpidana Mafia Tanah yang Buron Sembilan Tahun
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.