Kurir Ganja 30 Kg di Tanjung Priok Terancam Hukuman Penjara 20 Tahun

Sabtu, 20 Jul 2024, 13:09 WIB

JAKARTA - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengancam terduga dua pria pembawa narkotika jenis ganja seberat 30 kilogram (kg) yang ditangkap pada Rabu (17/7), dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun.

"Kedua pelaku diancam pasal 114 ayat 2 subsider pasal 111 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana kurungan maksimal 20 tahun," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Donald Parlaungan Simanjuntak dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (20/7).

Ia menjelaskan, keduanyaberinisial R dan AF dan ditangkap petugas di Kelurahan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

"Kami menangkap keduanya saat membawa ganja dalam bungkusan plastik cokelat," katanya.

Ia mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat terkait adanya peredaran narkoba jenis ganja menggunakan paket jasa ekspedisi dari Medan.

Petugas langsung melakukan penyelidikan dan melakukan kordinasi dengan ekspedisi dan melakukan kontrol pengiriman dari gudang ke alamat rumah yang menjadi tujuan pengiriman barang haram tersebut di Jalan Bahari 1 Kelurahan Tanjung Priok Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

"Petugas melakukan pengamatan terhadap lelaki yang ada di rumah tersebut dan kami lakukan penggeledahan di rumah, kami temukan ganja disimpan di dalam kotak kontainer," katanya.

Ia mengatakan pelaku mengaku mendapatkan barang itu dari seseorang berinisial BH yang saat ini dalam proses pencarian.

"Kedua pelaku dan barang bukti berupa ganja seberat 30 Kg, satu unit sepeda motor dan telepon seluler dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan," katanya.

Ia menambahkan pengungkapan kasus narkotika ini dilakukan dalam Operasi Nila Jaya 2024 dengan sasaran tindak pidana narkotika.

Menurut dia, operasi ini bertujuan untuk memberantas peredaran narkoba dengan gencar dan serius sesuai dengan kebijakan Kapolri dan Kapolda Metro Jaya.

"Kami pastikan untuk memaksimalkan pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polda Metro Jaya dengan tegas dan terukur dan kami tidak akan memberikan ruang sekecil apapun terhadap pelaku pengedar narkoba," katanya.

Redaktur: Lili Lestari

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Jangan Lupa Kenakan Masker! Kualitas Udara Jakarta Senin Pagi Tak Sehat, Warga Diminta Waspada

Luar Biasa Barcelona Bantai Elche 5-0! Raphinha dan Fermin Sama-Sama Cetak Brace

Motor Pedagang di Kelapa Gading Hilang Akibat Ditipu, Modusnya Bikin Kaget

Kabar Besar untuk Warga Bogor Barat, Pemkab Bocorkan Rancang 6 Stasiun Baru

Drama 4 Gol dan Kartu Merah! Atletico Madrid Gagal Menang atas Villarreal

Hobi Unik Febry Arnold, Diaspora Indonesia yang Gemar Taklukkan Maraton

Juventus Start Sempurna Raih Tiga Poin! Frosinone Jadi Korban di Pekan Pertama Serie A

Sempat Unggul, Liverpool Gagal Menang! Newcastle Paksa The Reds Berbagi Poin

Gempa M 5,2 Guncang Manggarai NTT, Ada Potensi Tsunami? Ini Penjelasan BMKG

Menang Dramatis! Lando Norris Rebut Juara GP Belanda 2026, Verstappen Tersingkir Usai Kecelakaan

Karya Kreatif Indonesia dan Karya Kreatif Benuanta 2026, Dorong kebangkitan UMKM dan Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan

Karhutla di Tengah El Nino Ancam Ekonomi, Dampaknya Bisa Lebih Besar dari Nilai Hutan yang Terbakar

Pameran Arsip Asrul Sani Telusuri Jejak Kreatif Maestro Sastra dan Film

Kabut Asap Karhutla Selimuti Palembang, Jarak Pandang Kurang dari 50 Meter dan Kualitas Udara Berbahaya

QRIS Menjangkau 65,77 Juta Pengguna, Mayoritas Merchant Merupakan UMKM

Penyerapan Gabah Petani Capai 3,67 Juta Ton, Bulog Dekati Target 4 Juta Ton

Mendadak Gelar Ratas pada Malam Hari di Waktu Libur! Presiden Bahas Karhutla dan Bencana di NTT

Daun Pandan Tak Sekadar Aroma Khas, Ada Ikatan antara Hainan dan Indonesia yang Terjalin Semakin Erat

Kegiatan Gratis di HBKB Kenalkan Bahasa Isyarat kepada Masyarakat

Banten Siapkan Fasilitas Hoki Baru 2027, Target Cetak Atlet untuk PON 2032 hingga

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.