Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Ibu Rumah Tangga yang Jadi Terdakwa Pengedar Sabu-sabu Ini Dituntut 10 Tahun Penjara

📅 Sabtu, 20 Jul 2024, 00:17 WIB | Oleh: Tim Penulis
Ibu Rumah Tangga yang Jadi Terdakwa Pengedar Sabu-sabu Ini Dituntut 10 Tahun Penjara Doc: ANTARA/Aris
Ket. Terdakwa Linda Kasturi dengan wajah sedih mendengar tuntutan JPU Kejati Sumut Randi Tambunan, di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (19/7/2024).

Medan - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menuntut terdakwa seorang ibu rumah tangga (IRT) Linda Kasturi (46) selama sepuluh tahun penjara karena terbukti menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu.

"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Linda Kasturi dengan pidana penjara selama sepuluh tahun," kata JPU Kejati Sumut Randi Tambunan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat.

JPU menyatakan, terdakwa merupakan warga Jalan Sei Arakundo, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan yang melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Terdakwa diyakini terbukti bersalah tanpa hak melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, dan membeli narkotika jenis sabu-sabu seberat 10 gram," sebutnya.

Selain pidana penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti pidana penjara selama enam bulan.

Adapun hal yang memberatkan terhadap perbuatan terdakwa Linda Kasturi karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba.

"Sedangkan hal yang meringankan bersikap sopan selama persidangan, dan belum pernah dihukum," ujar Randi Tambunan.

Setelah pembacaan tuntutan terhadap terdakwa seorang ibu rumah tangga Linda Kasturi ini, Hakim Ketua Efrata Happy Tarigan menunda persidangan pekan depan.

"Sidang ini akan dilanjutkan pada Jumat (26/7), dengan agenda pembelaan (pledoi) dari terdakwa," ucap Efrata.

Sebelumnya JPU Kejati Sumut Randi Tambunan dalam surat dakwaannya mengatakan, terdakwa ditangkap oleh petugas Ditresnarkoba Polda Sumut di Komplek Townhouse I, Jalan Sei Arakundo, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan pada Sabtu (27/1) pukul 19.00 WIB.

Dari penangkapan tersebut, petugas Ditresnarkoba Polda Sumut mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 10 gram dan satu unit timbangan digital.

"Ketika diinterogasi terdakwa mengaku memperoleh sabu-sabu dari Tengku (dalam lidik, red), dan menjual sabu-sabu kepada calon pembeli seharga Rp470 ribu per gram," tutur Randi Tambunan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Olahraga
Sinner Mundur dari Shanghai...
Advertisement
FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

03 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.