Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Tingkatkan Pelayanan, Kemenkumham Sumsel Dirikan Pusat Kegiatan Belajar di Rutan Prabumulih

📅 Jumat, 19 Jul 2024, 00:09 WIB | Oleh: Tim Penulis
Tingkatkan Pelayanan, Kemenkumham Sumsel Dirikan Pusat Kegiatan Belajar di Rutan Prabumulih Doc: ANTARA/HO-Kemenkumham Sumsel
Ket. Tim Kemenkumham Sumsel dan Rutan Prabumulih terima surat izin pusat kegiatan belajar Rutan Prabumulih.

Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan mendirikan pusat kegiatan belajar masyarakat (PKBM) di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Prabumulih.

"Pusat kegiatan belajar yang diresmikan pada Juli 2024 ini, didirikan untuk membantu narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang putus sekolah untuk menuntaskan pendidikannya," kata
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya, di Palembang, Kamis.

Menurut dia, pihaknya berkomitmen memberikan hak pendidikan kepada seluruh warga binaan pemasyarakatan yang sedang menjalani pembinaan di lapas maupun rutan.

Komitmen tersebut dibuktikan dengan mendirikan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Prabumulih.

"Masih banyak warga binaan di lapas dan rutan yang belum menuntaskan sekolahnya. Untuk membantu mereka, kami mendirikan PKBM Kelompok Belajar (Kejar) Paket A, B, dan C," ujarnya.

Dia menjelaskan proses pendirian pusat kegiatan belajar masyarakat di Rutan Kelas II B Prabumulih terbilang cepat dan lancar.

"Prosesnya diawali dengan melakukan penandatanganan pendirian yayasan yang diberi nama PKBM Tunas Integritas Prabumulih pada Mei 2024, lalu kami mengajukan izin pendirian dan operasionalnya ke Pemerintah Kota Prabumulih, Juli ini bisa diresmikan operasionalnya," jelasnya.

Sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Prabumulih tanggal 16 Juli 2024, bahwa telah diberikan izin pendirian dan operasional PKBM Tunas Integritas Prabumulih dengan Program Paket A, B, dan C.

"Sesuai Pasal 28 UUD 1945 mengenai hak pendidikan yang melekat bagi seluruh manusia, kami ingin meningkatkan keterampilan dan kualifikasi pendidikan warga binaan agar memiliki peluang yang lebih baik dalam membangun masa depan setelah bebas," kata Kakanwil Ilham Djaya.

Sementara Kepala Rutan Kelas II B Prabumulih Zulkifli Bintang sangat bangga ketika menerima surat izin pendirian dan operasional PKBM dari Pemerintah Kota Prabumulih.

"Setelah proses belajar berlangsung selama lebih kurang dua bulan, Alhamdulillah izinnya sudah keluar dari DPMPTSP. Insya Allah secara resmi sudah dapat melaksanakan ujian nasional secara mandiri di Rutan Prabumulih," kata Karutan Zulkifli.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
Advertisement
Kronologi Kecelakaan Maut Honda Mobilio Tabrak Pick Up di Rasuna Said, 1 Orang Tewas

Kronologi Kecelakaan Maut Honda Mobilio Tabrak Pick Up di Rasuna Said, 1 Orang Tewas

22 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.