Larangan Ambil Air Tanah Belum Berlaku Bagi Permukiman

Kamis, 18 Jul 2024, 01:58 WIB

Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyebutkan bahwa larangan pengambilan air tanah saat ini belum berlaku bagi permukiman warga terutama wilayah yang belum dialiri air dari Perumda PAM Jaya.

Hal ini disampaikan Kepala Bidang Pengendalian Rob dan Pengembangan Pesisir Pantai Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta Ciko Tricanescoro dalam acara daring bertema "Apakah Jakarta Akan Tenggelam?" yang diselenggarakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Rabu (17/7).

Ket. Foto: Ilustrasi - Foto udara deretan rumah di kawasan Jakarta Barat, Jumat (10/3/2023). Pemprov DKI Jakarta mengimbau warga untuk tidak mengeksploitasi air tanah secara masif karena akan menjadi salah satu penyebab penurunan muka tanah dan mengakibatkan Jakarta semakin berpotensi terendam air laut pada masa yang akan datang. — Sumber: ANTARA/Galih Pradipta

"Melihat Peraturan Gubernur Nomor 93 Tahun 2021 tentang Zona Bebas Air Tanah, pelarangan itu yang minimal bangunan delapan lantai dan luas minimal 5.000 meter persegi. Jadi terbatas sekali. Untuk permukiman warga belum ada larangan," kata dia.

Menurut Ciko, pelarangan penggunaan air tanah diterapkan pada daerah-daerah yang sudah terlayani dengan pipa PAM serta penggunaan air untuk konsumsi besar seperti untuk industri dan kegiatan ekonomi.

Artinya, untuk konsumsi sedikit belum ada larangan. "Akan kami kaji tiap tahun, Zona Bebas Air Tanah untuk wilayah yang sudah masuk jaringan PAM," katanya.

Kalau tahun 2030, kata dia, 100 cakupannya (air bersih PAM), seluruh Jakarta akan masuk Zonasi Bebas Air Tanah.

Adapun merujuk studi menyebutkan sekitar 40-70 persen penurunan tanah terjadi akibat pengambilan air tanah. Karena itu dibuatlah Peraturan Gubernur Nomor 93 Tahun 2021 tentang Zona Bebas Air Tanah.

Menurut peraturan tersebut, terdapat 12 jalan dan sembilan kawasan yang masih dalam area bebas air tanah. Yakni Jalan Gaya Motor Raya, Jalan Yos Sudarso, Jalan Danau Sunter Utara, Jalan RE Martadinata dan Jalan Cakung Cilincing Raya.

Jalan Akses Marunda, Jalan DI Panjaitan, Jalan Raya Bogor, Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan MH Thamrin serta Jalan Prof Dr Satrio.

Kemudian Jalan Gatot Subroto, Kawasan Industri Pulo Gadung (JIEP), Kawasan Mega Kuningan, Jawasan Rasuna Epicentrum, Kawasan SCBD Sudirman, Kawasan Kuningan, Kawasan Medan Merdeka, Kawasan Asia Afrika serta Kawasan Menteng dan Kawasan Tanah Abang.

Redaktur: andes

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Dinkes Lebak Mencatat Pelaksanaan CKG Capai 47,52 Persen dari Jumlah Penduduk

Incar Dana Segar, Perusahaan Milik Kampus UGM Siap IPO di Pasar Modal

BPBD Sulteng: Sanksi Pidana Akan Diberikan Terkait Pembakaran Lahan dan Hutan

BMKG: Kabut Asap Selimuti Pekanbaru dengan Kualitas Udara Berbahaya

Chelsea Menang 3-2 atas Fulham pada Pertandingan Pertama Liga Inggris

Panglima TNI Dampingi Presiden Prabowo Tinjau Penanganan Karhutla di Riau dan Sumsel.

Karhutla Riau Meluas, TNI Kerahkan Satgas Khusus untuk Percepat Penanganan.

Komandan Lanud Sjamsudin Noor Dampingi Pangkodau II Tinjau Penanganan Karhutla di Kalimantan Selatan.

Liga Italia: AS Roma Hancurkan Fiorentina 4-0, Donyell Malen Cetak Hattrick

BMKG Prakirakan Cuaca Sebagian Besar Daerah di Wilayah Indonesia Cerah hingga Berawan Tebal

Jangan Biarkan Karhutla Meluas! KSP Minta Penanganan Cepat dan Tegas

NBA Rilis Jadwal Musim 2026-27, Laga Ulangan Final dan Reuni Para Bintang Jadi Sorotan

BMKG Beberkan Cuaca Hari Ini, Mayoritas Wilayah Diprediksi Cerah hingga Berawan

Butter Baby Hadirkan Klepon Donut, Jajanan Tradisional Indonesia dalam Semangat Kemerdekaan.

Calon Penumpang Tak Sabara Tunggu Operasi LRT dari Kelapa Gading ke Manggarai Mulai Besok

Manchester United Bersaing dengan Aston Villa dan Benfica untuk Boyong Alejandro Balde

Utang Whoosh Rp116 Triliun Disorot, Pemerintah Diminta Uji Risiko APBN

Busyet… 150 Roda Dua Dikandangkan dari Balap Liar di Jambi

Pelatih Mengeklaim, Tim Panahan Masih Bisa Bersaing di Asian Games Jepang

Jaga Elang Jawa, PGE Raih Penghargaan dari Kementerian Kehutanan di HKAN 2026.

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.