Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Guru Perlu Bukti Formal Profesi

📅 Rabu, 17 Jul 2024, 01:55 WIB | Oleh: Tim Penulis
Guru Perlu Bukti Formal Profesi Doc: ANTARA/Lia Wanadriani Santosa
Ket. Tangkapan layar Kepala Bidang SMA Dinas Pendidikan DKI Jakarta Ali Mukodas dalam seminar daring bertema “Menuju Pendidikan Berkualitas dan Inklusif: Merajut Masa Depan Cerdas Kota Jakarta” yang diadakan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan DKI Jakarta, Selasa (16/7).

JAKARTA - Para guru yang mengajar di berbagai satuan pendidikan perlu memiliki sertifikat pendidik untuk bukti formal sebagai tenaga profesional. Untuk kepentingan itu,Pemerintah Provinsi Jakarta menyelenggarakan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG).

"Kami juga bekerja sama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi untuk mendorong guru-guru di Jakarta agar segera dilakukan pendidikan sehingga mendapatkan sertifikat mendidik," ujar Kepala Bidang SMA Dinas Pendidikan Jakarta, Ali Mukodas.

Hal itu disampaikan dalam seminar daring bertema "Menuju Pendidikan Berkualitas dan Inklusif: Merajut Masa Depan Cerdas Kota Jakarta" yang diadakan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Jakarta, Selasa.

Ali mengatakan, Dinas Pendidikan Jakarta juga memiliki Unit Pelaksana Teknis (UPT) di semua wilayah administrasi Jakarta yang menangani peningkatan mutu guru.

UPT memiliki sistem Jakarta Pelatihan. Guru mengisi data kebutuhannya, baru diverifikasi oleh kepala sekolah. Kemudian masuk ke tempat pelatihan. "Nanti dilihat berapa guru yang butuh pelatihan tentang pedagogik, kompetensi terkait TI, dari situ dibuatlah pelatihan oleh masing-masing UPT," jelasnya.

Pernyataan tersebut terkait upaya Pemerintah Provinsi Jakarta terus mendorong agar para guru mendapatkan sertifikat pendidik. Ini merupakan tanggapan atas penilaian Dosen UIN Syarif Hidayatullah Jejen Musfah yang menyebutkan masih ada guru belum memiliki sertifikat pendidik.

Jejen mengungkapkan bahwa secara umum sebanyak 1,6 juta atau separuh guru tidak bersertifikat dan masih ditemukan guru yang belum menempuh pendidikan sarjana (S1).

"Kalau kembali ke undang-undang, mestinya itu masuk kategori malpraktik pendidikan, karena belum punya sertifikat tetapi mengajar," tutur dia.

Di sisi lain, Jejen juga memandang pentingnya para guru meningkatkan kompetensinya. Hal ini perlu didorong dengan kapasitas ekonomi yang mumpuni.

"Jadi, dia bisa punya kapasitas ekonomi untuk membeli laptop, membeli sumber belajar seperti kursus-kursus, seminar-seminar," ujar dia.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Advertisement
Inacraft Detail Sidebar
Megapolitan
Pameran Batik Jadi Pilihan ...
Luar Negeri
Ilmuwan Ungkap Gletser Swis...
Advertisement
Rocky Gerung Ungkap Tugas Wantimpres: Harus Kritis terhadap Kebijakan Presiden Prabowo

Rocky Gerung Ungkap Tugas Wantimpres: Harus Kritis terhadap Kebijakan Presiden Prabowo

02 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.