Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Guru Perlu Bukti Formal Profesi

📅 Rabu, 17 Jul 2024, 01:55 WIB | Oleh: Tim Penulis
Guru Perlu Bukti Formal Profesi Doc: ANTARA/Lia Wanadriani Santosa
Ket. Tangkapan layar Kepala Bidang SMA Dinas Pendidikan DKI Jakarta Ali Mukodas dalam seminar daring bertema “Menuju Pendidikan Berkualitas dan Inklusif: Merajut Masa Depan Cerdas Kota Jakarta” yang diadakan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan DKI Jakarta, Selasa (16/7).

JAKARTA - Para guru yang mengajar di berbagai satuan pendidikan perlu memiliki sertifikat pendidik untuk bukti formal sebagai tenaga profesional. Untuk kepentingan itu,Pemerintah Provinsi Jakarta menyelenggarakan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG).

"Kami juga bekerja sama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi untuk mendorong guru-guru di Jakarta agar segera dilakukan pendidikan sehingga mendapatkan sertifikat mendidik," ujar Kepala Bidang SMA Dinas Pendidikan Jakarta, Ali Mukodas.

Hal itu disampaikan dalam seminar daring bertema "Menuju Pendidikan Berkualitas dan Inklusif: Merajut Masa Depan Cerdas Kota Jakarta" yang diadakan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Jakarta, Selasa.

Ali mengatakan, Dinas Pendidikan Jakarta juga memiliki Unit Pelaksana Teknis (UPT) di semua wilayah administrasi Jakarta yang menangani peningkatan mutu guru.

UPT memiliki sistem Jakarta Pelatihan. Guru mengisi data kebutuhannya, baru diverifikasi oleh kepala sekolah. Kemudian masuk ke tempat pelatihan. "Nanti dilihat berapa guru yang butuh pelatihan tentang pedagogik, kompetensi terkait TI, dari situ dibuatlah pelatihan oleh masing-masing UPT," jelasnya.

Pernyataan tersebut terkait upaya Pemerintah Provinsi Jakarta terus mendorong agar para guru mendapatkan sertifikat pendidik. Ini merupakan tanggapan atas penilaian Dosen UIN Syarif Hidayatullah Jejen Musfah yang menyebutkan masih ada guru belum memiliki sertifikat pendidik.

Jejen mengungkapkan bahwa secara umum sebanyak 1,6 juta atau separuh guru tidak bersertifikat dan masih ditemukan guru yang belum menempuh pendidikan sarjana (S1).

"Kalau kembali ke undang-undang, mestinya itu masuk kategori malpraktik pendidikan, karena belum punya sertifikat tetapi mengajar," tutur dia.

Di sisi lain, Jejen juga memandang pentingnya para guru meningkatkan kompetensinya. Hal ini perlu didorong dengan kapasitas ekonomi yang mumpuni.

"Jadi, dia bisa punya kapasitas ekonomi untuk membeli laptop, membeli sumber belajar seperti kursus-kursus, seminar-seminar," ujar dia.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Advertisement
IndoBuildTech Expo Detail Sidebar
Daerah
KAI: Kunjungan Wisatawan La...
Nasional
Bapanas akan Mobilisasi Sto...
Advertisement
11 Event Jakarta September 2026 Wajib Masuk List, Ada Festival Dessert hingga Konser Musik

11 Event Jakarta September 2026 Wajib Masuk List, Ada Festival Dessert hingga Konser Musik

11 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.