Koran-jakarta.com || Rabu, 17 Jul 2024, 01:55 WIB

Guru Perlu Bukti Formal Profesi

  • Guru
  • sertifikasi

JAKARTA - Para guru yang mengajar di berbagai satuan pendidikan perlu memiliki sertifikat pendidik untuk bukti formal sebagai tenaga profesional. Untuk kepentingan itu,Pemerintah Provinsi Jakarta menyelenggarakan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Guru Perlu Bukti Formal Profesi

Ket. Tangkapan layar Kepala Bidang SMA Dinas Pendidikan DKI Jakarta Ali Mukodas dalam seminar daring bertema “Menuju Pendidikan Berkualitas dan Inklusif: Merajut Masa Depan Cerdas Kota Jakarta” yang diadakan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan DKI Jakarta, Selasa (16/7).

Doc: ANTARA/Lia Wanadriani Santosa Guru Perlu Bukti Formal Profesi

"Kami juga bekerja sama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi untuk mendorong guru-guru di Jakarta agar segera dilakukan pendidikan sehingga mendapatkan sertifikat mendidik," ujar Kepala Bidang SMA Dinas Pendidikan Jakarta, Ali Mukodas.

Hal itu disampaikan dalam seminar daring bertema "Menuju Pendidikan Berkualitas dan Inklusif: Merajut Masa Depan Cerdas Kota Jakarta" yang diadakan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Jakarta, Selasa.

Ali mengatakan, Dinas Pendidikan Jakarta juga memiliki Unit Pelaksana Teknis (UPT) di semua wilayah administrasi Jakarta yang menangani peningkatan mutu guru.

UPT memiliki sistem Jakarta Pelatihan. Guru mengisi data kebutuhannya, baru diverifikasi oleh kepala sekolah. Kemudian masuk ke tempat pelatihan. "Nanti dilihat berapa guru yang butuh pelatihan tentang pedagogik, kompetensi terkait TI, dari situ dibuatlah pelatihan oleh masing-masing UPT," jelasnya.

Pernyataan tersebut terkait upaya Pemerintah Provinsi Jakarta terus mendorong agar para guru mendapatkan sertifikat pendidik. Ini merupakan tanggapan atas penilaian Dosen UIN Syarif Hidayatullah Jejen Musfah yang menyebutkan masih ada guru belum memiliki sertifikat pendidik.

Jejen mengungkapkan bahwa secara umum sebanyak 1,6 juta atau separuh guru tidak bersertifikat dan masih ditemukan guru yang belum menempuh pendidikan sarjana (S1).

"Kalau kembali ke undang-undang, mestinya itu masuk kategori malpraktik pendidikan, karena belum punya sertifikat tetapi mengajar," tutur dia.

Di sisi lain, Jejen juga memandang pentingnya para guru meningkatkan kompetensinya. Hal ini perlu didorong dengan kapasitas ekonomi yang mumpuni.

"Jadi, dia bisa punya kapasitas ekonomi untuk membeli laptop, membeli sumber belajar seperti kursus-kursus, seminar-seminar," ujar dia.

Tim Redaksi:
A
A

Like, Comment, or Share:

Gempa Myanmar Tak Sentuh WNI

Gempa Myanmar Tak Sentuh WNI

2025-04-01 | Aloysius Widiyatmaka

Sydney Sweeney dalam Negosiasi Akhir untuk Adaptasi Live Act...

Sydney Sweeney dalam Negosiasi Akhir untuk Adaptasi Live Action 'Gundam'

2025-04-01 | Selocahyo Basoeki Utomo S

Mungkin Larangan Ini Sudah Terlambat

Mungkin Larangan Ini Sudah Terlambat

2025-04-01 | Aloysius Widiyatmaka

Wagub Akan Berdayakan Difabel di Taman-taman

Wagub Akan Berdayakan Difabel di Taman-taman

2025-04-01 | Aloysius Widiyatmaka


Artikel Terkait