Hakim Kabulkan Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan
Senin, 08 Jul 2024, 11:00 WIBBANDUNG - Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan terhadap oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jabar.
"Mengadili mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," kata hakim tunggal Eman Sulaeman dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung (PN) Bandung, Senin (8/7).
Eman mengatakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vinadan Rizky(2016) oleh Polda Jabar tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sah menurut hukum yang berlaku. "Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum," kata dia.
Dia mengatakan bahwa atas permohonan tersebut, maka hakim telah mengabulkan apa yang telah diajukan sehingga sidang praperadilan selesai.
"Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dan memulihkan harkat martabat seperti semula," kata dia.
PN Bandung menerima permohonan praperadilan Pegi Setiawan terkait status penetapan sebagai tersangka oleh Polda Jabar dengan registrasi nomor perkara 10/Pid.Pra/2024/PN Bdg.
Sidang praperadilan sudah melalui beberapa tahapan yakni, mulai dari penyampaian gugatan pemohon dari kubu Pegi pada Senin (1/7). Satu hari setelahnya jawaban Polda Jabar terkait gugatan praperadilan yang diajukan Pegi.
Setelah itu, hakim juga meminta kedua belah pihak menyerahkan berkas-berkas alat bukti dan keterangan ahli masing-masing pada Rabu (3/7) dan Kamis (5/7).
Tim kuasa hukum Pegi menghadirkan lima saksi dalam sidang praperadilan, empat saksi fakta dan satu saksi ahli, sedangkan Polda Jabar menghadirkan satu saksi ahli pidana hukum.
Dengan putusan Hakim Eman itu, maka penetapan Pegi sebagai tersangka oleh Polda Jabar adalah tidak sah.
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Polisi Tangkap Pelaku Penyekapan dan Penganiayaan Wanita di Bandung
-
Mudik Awal Antisipasi Lonjakan Pemudik Jelang Idul Fitri
-
Jangan Tertinggal: IPB Soroti Lambatnya Produktivitas Sapi Lokal
-
Negara-negara Eropa Enggan Turuti Permintaan Trump untuk Membantu Amankan Selat Hormuz
-
8 Desa Lumpuh Total, Banjir Tapin Kembali 'Telan' Jalan Nasional, Pengendara Terjebak
-
Hebat, Jualan Bumbu Bisa Meraih Omzet Rp54 Miliar
-
Inflasi Kediri Terkendali Berkat Operasi Pasar Murni
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.