Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Pencurian Isi Bagasi di Pesawat Terbongkar

📅 Sabtu, 29 Jun 2024, 01:40 WIB | Oleh: Tim Penulis
Pencurian Isi Bagasi di Pesawat Terbongkar Doc: ANTARA/HO
Ket. Ilustrasi - Penumpang mengambil barangnya dari bagasi pesawat.

JAKARTA - Pencurian barang milik penumpang kembali terjadi. Kali ini korbannya adalah penumpang Lion Air jurusan Makassar-Jakarta yang dibongkar Polresta Bandara Soekarno-Hatta. Polres mengungkap, kasus dugaan pencurian dengan pemberatan di dalam lambung pesawat rute Makassar-Jakarta terjadi saat pesawat terparkir di Bandara Sultan Hasanuddin Minggu (26/5) sekitar pukul 22.40 WIB.

"Dalam kasus ini telah ditangkap lima tersangka," kata Wakapolresta Bandara Soekarno-Hatta, AKBP Ronald Sipayung, Jumat (28/6).

Ronald menjelaskan, kasus ini berawal saat korban JS (26), tiba di Cengkareng dari Makassar menggunakan pesawat Lion Air JT 703 rute Makassar (UPG)-Jakarta (CGK).

"Setelah pesawat mendarat di Terminal 2E Bandara Soekarno Hatta, korban menuju conveyor untuk mengambil bagasinya," jelas Ronald.

Setelah pelapor mengambil bagasinya berupa satu buah koper dan dua buah kardus, kemudian memeriksa barang berharganya yang diletakkan di dalam koper, namun barang tersebut sudah tidak ada.

Barang berharga tersebut berupa satu buah cincin emas, dua cincin emas berlian, uang 300 dollar Amerika Serikat dan uang 300 dollar Singapura. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar 40.175.000 rupiah. Korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Bandara Soekarno-Hatta guna pengusutan lebih lanjut.

Setelah menyelidiki di dua lokasi, yakni Bandara Soekarno-Hatta dan Bandara Sultan Hasanuddin, ditetapkan lima tersangka. Semuanya bekerja sebagai pengangkat barang (porter). Mereka berdomisili di Sulawesi Selatan.

Tersangka AS berperan sebagai penginisiasi, pembuka koper, dan mengambil semua barang berharga. Tersangka H berperan sebagai penyusun bagasi di lambung atau kompartemen. Sedangkan tersangka A bertugas mengambil barang dari gerobak untuk diangkat ke kompartemen," jelas Ronald.

Kemudian tersangka D menyerahkan bagasi dari gerobak untuk diangkat ke pesawat. Tersangka T bertugas menyusun bagasi di kompartemen.

Menurut Ronald, tersangka AS kemudian mendapatkan uang sebesar 7,1 juta rupiah hasil penjualan pecahan asing. Dia lalu membagikan kepada keempat rekannya. Masing-masing menerima sebesar 1,3 juta. Sedangkan AS mengambil sebesar 1,9 juta.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP ayat (1) ke-4 tentang pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih. Mereka diancam dengan pidana paling lama tujuh tahun.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...

Apakah Ada yang Tahu Apa Itu Jelekongism

1.5 jam yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Rona
Apakah Ada yang Tahu Apa It...

Pelatih PSS: Banyak Sekali yang Harus Dibenahi

2 jam lalu | Aloysius Widiyatmaka

Daerah
Pelatih PSS: Banyak Sekali ...
Olahraga
Marc Marquez Juara Sprint M...
Olahraga
Sinner Mundur dari Shanghai...
Advertisement
FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

03 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.