Komnas HAM Sebut 'Online Scam' Jadi Tren Baru TPPO
Jumat, 28 Jun 2024, 03:13 WIBLABUAN BAJO - Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) menyimpulkan bahwa online scam menjadi tren baru dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi di Indonesia.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro dalam acara "Peluncuran Kajian TPPO Komnas HAM 2023 dan High Level Dialogue tentang TPPO" di Labuan Bajo, NTT, Kamis (27/6).
"Persoalan online scamming sebagai modus tindak pidana perdagangan orang menjadi salah satu tren baru modus TPPO yang juga menjadi perhatian dari Komnas HAM," kata Atnike.
Ia mengatakan, Indonesia menjadi salah satu negara yang menjadi target online scam, baik sebagai negara pengirim maupun sebagai negara tujuan. "Komnas HAM sendiri juga menerima cukup banyak pengaduan mengenai TPPO online scamming dari sejumlah negara ASEAN pada periode Desember 2022 hingga Mei 2023," ucapnya.
Adapun di dalam kajian disebutkan bahwa pelaku online scam menyasar kepada korban yang memiliki keterampilan di bidang teknologi informasi (TI).
Hasil kajian menemukan bahwa modus yang dilakukan oleh pelaku adalah korban dijanjikan akan dipekerjakan dalam bidang TI, namun kemudian dipekerjakan sebagai operator judi online.
Dalam kajian Komnas HAM, metode yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya adalah melalui proses rekrutmen melalui iklan di media sosial ataupun pengiriman dan penampungan dengan pengaturan rute perjalanan yang dibiayai ke negara tujuan.
Saat tiba di lokasi kerja, korban mendapatkan perlakuan yang melanggar HAM, yaitu mengalami ancaman verbal, penyekapan atau penahanan di area perusahaan, dikenakan denda yang sangat berat dan pemotongan gaji, dipekerjakan secara paksa.
Selain itu, korban diberikan jam kerja yang panjang guna meraup keuntungan sebesar-besarnya bagi perusahaan dan juga dipaksa melakukan penipuan melalui digital platform Indonesia dengan membuat akun palsu dan mencuri identitas orang lain.
Salah satu negara yang menjadi daerah tujuan TPPO online scam adalah Kamboja. Berdasarkan data Kemlu yang dipaparkan dalam rapat koordinasi bersama Komnas HAM pada 6 Maret 2023, korban online scam yang terbanyak dikirim ke Kamboja, yaitu sebanyak 864 orang WNI sepanjang tahun 2020-2022.
Dalam rekomendasinya, Komnas HAM meminta agar DPR RI melakukan kajian untuk merevisi UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO, terutama terkait penyalahgunaan teknologi dalam aspek ruang lingkup pidana. Ant/S-2
Redaktur: Sriyono
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Perpustakaan Terapung untuk Meningkatkan Literasi Anak di Bantaran Sungai Alalak
-
Pemkot Batam Terapkan Pola 3-3-3 untuk THM, Apa Sih Maksudnya?
-
Berikan Efek Jera, Danlanud Sultan Hasanuddin Pimpin Sidang Judi Online
-
Pelatih Spesialis Bola Mati Liverpool Hengkang Menyusul Performa Buruk
-
Gwen Stefani dan No Doubt Bakal Konser di Arena Canggih The Sphere Mei Tahun Depan
-
Polda Maluku Utara Siaga Bencana, 482 Personel Diterjunkan Dalam Operasi Aman Nusa II-2025
-
BMKG: Gempa Tektonik Magnitudo 4,5 Guncang Kabupaten Parigi Moutong
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.