Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Komisi III DPR Minta Data PPATK terkait Pejabat dan Aparat Terlibat Judi Online

📅 Kamis, 27 Jun 2024, 08:06 WIB | Oleh: Tim Penulis
Komisi III DPR Minta Data PPATK terkait Pejabat dan Aparat Terlibat Judi Online Doc: ANTARA/Rivan Awal Lingga
Ket. Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana memberikan paparan saat mengikuti rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/6/2024).

JAKARTA - Komisi III DPR RI meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menyampaikan data hasil penelusuran transaksi keuangan mencurigakan terkait judi online atau daring yang melibatkan anggota legislatif, eksekutif, dan yudikatif, serta aparat penegak hukum.

Hal tersebut menjadi salah satu butir kesimpulan rapat kerja Komisi III DPR RI bersama PPATK, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/6), yang dibacakan oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh.

"Komisi III DPR RI meminta PPATK untuk terus menelusuri lebih jauh terhadap transaksi keuangan mencurigakan terkait judi online, termasuk keterlibatan anggota legislatif, eksekutif, dan yudikatif, serta aparat penegak hukum, dan menyampaikannya kepada Komisi III DPR RI," kata Pangeran.
???????
Pangeran mengatakan bahwa Komisi III DPR berhak sewaktu-waktu meminta laporan PPATK di luar laporan berkala yang rutin disampaikan tiap enam bulan, termasuk laporan terkait penelusuran pejabat hingga aparat oleh PPATK yang terlibat judi online.

Komisi III DPR RI, kata dia, juga mendorong PPATK untuk terus mengawasi, menelusuri, dan memantau tindak lanjut penegakan hukum terhadap transaksi keuangan mencurigakan terkait tindak pidana, khususnya judi online, korupsi, narkoba, dan lainnya.

Selain itu, Komisi III DPR RI meminta PPATK untuk mengoptimalkan peran collaborativeanalysisteam (CAT) PPATK dalam mengawasi dan menelusuri transaksi keuangan mencurigakan yang berkaitan dengan proses pemilu 2024, termasuk pilkada 2024.

Terakhir, Komisi III DPR RI mendukung PPATK dalam meningkatkan upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan tindak pidana pendanaan terorisme (TPPT) untuk meningkatkan indeks kredibilitas dan integritas sistem keuangan Indonesia.

Saat rapat berlangsung, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana pun menegaskan pihaknya siap untuk memberikan laporan berisi data pejabat yang terlibat dalam judi online, sebagaimana arahan yang diberikan oleh Ketua Satgas (Kasatgas) Judi Online Hadi Tjahjanto.

"Tidak ada keraguan untuk menyampaikan data terkait dengan judol (jud online) ini, kami memang akan menyampaikan datanya sesuai dengan arahan dari Kasatgas sendiri. Kami lagi jalan ke mana-mana untuk menyerahkan masing-masing ke K/L (kementerian/lembaga)-nya, termasuk ke DPR RI," kata Ivan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
Advertisement
Homedec Detail Sidebar
pasang iklan di koran jakarta
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Jangan Lupa Catat Tanggalnya! CFD Sudirman-Thamrin Ditiadakan, Jaksel Adakan di Jalan Iskandar Muda

Jangan Lupa Catat Tanggalnya! CFD Sudirman-Thamrin Ditiadakan, Jaksel Adakan di Jalan Iskandar Muda

22 Oct 2026
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.