Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Disdik: Pendaftar PPDB jalur afirmasi harus terdata di DTKS

📅 Rabu, 05 Jun 2024, 16:30 WIB | Oleh:
Disdik: Pendaftar PPDB jalur afirmasi harus terdata di DTKS Doc: ANTARA/HO-Pemkot Tangerang
Ket. Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang Jamaluddin sedang memantau pelaksanaan PPDB di salah satu sekolah.

Tangerang - Dinas Pendidikan Kota Tangerang, Banten menyatakan bahwa calon peserta didik yang mendaftar penerimaan peserta didik baru (PPDB) jalur afirmasi harus sudah terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).

"Jika belum terdata di DKTS, bisa mendaftar melalui RT/RW dan kelurahan masing - masing. Setelah diverifikasi, nanti bisa mendaftar melalui jalur afirmasi," kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang Jamaluddin di Tangerang, Rabu.



PPDB tingkat SD untuk jalur afirmasi dibuka padaKamis (6/5) mulai pukul 08.00 hingga pukul 23.59 WIB dengan kuota sebanyak 15 persen.

Jalur afirmasi juga diperuntukkan bagimasyarakat Kota Tangerang yang kurang mampu dan memiliki Kartu Program Indonesia Pintar (PIP) serta terdata dalam Dapodik dan kartu peserta Program Keluarga Harapan (PKH).

"Jalur afirmasi adalah jalur khusus bagi masyarakat Kota Tangerang yang kurang mampu," katanya.

Ia berharap masyarakat memastikan data calon peserta didik telah terdaftar di DTKS apabila ingin masuk melalui jalur afirmasi.

"Selain itu, dengan terdaftar di DTKS, juga dapat memanfaatkan program Pemerintah Kota Tangerang lainnya, seperti bantuan Tangerang Cerdas," ujarnya.



Dinas Pendidikan Kota Tangerang, Banten mulai membuka pendaftaran PPDBjenjang SD tahun ajaran 2024/2025 dalam dua tahap, yakni tanggal 3 - 15 Juni 2024 untuk tahap pertama dan 19 - 22 Juni 2024 untuk tahap kedua.

Penjabat Wali Kota Tangerang Nurdin sebelumnya mengatakan masyarakat diminta melapor jika ada pungutan liar dalam proses PPDBTahun Ajaran 2024/2025.

"Jangan sampai proses krusial ini dinodai dengan tindakan-tindakan yang menjadi peluang bagi oknum-oknum tidak bertanggung jawab dan memanfaatkannya untuk transaksi-transaksi yang tidak sesuai dengan ketentuan," kataNurdin.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Advertisement
Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

02 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.