Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Pencuri Kendaraan Bermotor yang Jadi Buron Ini Akhirnya Ditangkap Polres Sukabumi Kota

📅 Senin, 13 Mei 2024, 06:45 WIB | Oleh: Tim Penulis
Pencuri Kendaraan Bermotor yang Jadi Buron Ini Akhirnya Ditangkap Polres Sukabumi Kota Doc: ANTARA/Aditya Rohman
Ket. Dua tersangka kasus pencurian sepeda motor berinisial RFA (29) dan H (27) yang berhasil ditangkap personel Satreskrim Polres Sukabumi Kota di dua lokasi berbeda di Kota Sukabumi, Jawa Barat.

Sukabumi - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota menangkap dua pencuri kendaraan bermotor yang selama ini burondan menjadi target Operasi Jaran Lodaya 2024 di Kota Sukabumi, Jawa Barat.

"Tersangka RFA (29) kami tangkap di Jalan Bhayangkara, Kelurahan Selabatu, Kecamatan Cikole Sabtu (11/5) sekitar pukul 11.00 WIB," kata Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun di Sukabumi, Minggu.

Menurut Bagus penangkapan pemuda yang sudah lama menjadi target operasi (TO) Satreskrim Polres Sukabumi Kota setelah pihaknya terlebih dahulu menangkap rekan tersangka yakni H (27) beberapa waktu lalu di Kota Sukabumi.

Penangkapan kedua tersangka ini, berawal dari laporan warga di Kampung Kabandungan, RT 02/01, Desa Parungseah, Kecamatan/Kabupaten Sukabumi pada Oktober 2023 yang mengaku telah kehilangan sepeda motornya.

Setelah dikembangkan, akhirnya dua pelaku pencurian sepeda motor itu berhasil ditangkap. RFA dan H dikenal licin dan selalu berpindah-pindah tempat, namun berkat informasi masyarakat dan kerja keras jajarannya, buronan paling dicari ini berhasil ditangkap setelah lebih dari setengah tahun masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kedua tersangka ini memiliki perannya masing-masing, di mana RFA mengintai sepeda motor yang hendak dicuri serta memantau suasana lokasi. Sementara H bertugas memetik atau melarikan sepeda motor milik korban dengan cara merusak kunci starter untuk menyalakan mesin dengan menggunakan kunci letter T.

Untuk membawa kabur (mencuri) sepeda motor yang diincar sebelumnya, keduanya hanya butuh waktu kurang dari satu menit. Diduga dalam melakukan aksinya RFA dan H sudah profesional.

"Kami terus mengembangkan kasus ini dan keduanya masih dimintai keterangan, diduga RFA dan H tidak hanya sekali melakukan aksi pencurian di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota," tambahnya.

Bagus mengatakan kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman kurungan penjara paling lama tujuh tahun penjara. Ia mengimbau kepada masyarakat jika melihat atau mengetahui adanya gangguan kamtibmas agar segera melaporkannya ke polsek terdekat atau melaluicall centerdi 110 maupun Lapor Pak Polisi-SIAP MAS di 0811654110.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...

Kesialan Persebaya atau Dewi Fortuna bagi PSM?

20 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Kesialan Persebaya atau Dew...
Olahraga
Mulai 2027, Aturan Pelacaka...
Advertisement
Kronologi Kecelakaan Maut Honda Mobilio Tabrak Pick Up di Rasuna Said, 1 Orang Tewas

Kronologi Kecelakaan Maut Honda Mobilio Tabrak Pick Up di Rasuna Said, 1 Orang Tewas

22 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.