KPU Optimistis Bapaslon Perseorangan Bisa Penuhi Persyaratan

Senin, 13 Mei 2024, 01:23 WIB

JAKARTA - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik optimistis bakal pasangan calon (bapaslon) perseorangan akan segera memenuhi persyaratan dukungan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 di tengah waktu yang terbatas.

"Bagi mereka yang sungguh-sungguh akan menjadi bapaslon perseorangan di Pilkada akan mempersiapkan segala sesuatunya untuk bisa memenuhi persyaratan yang diatur dalam UU Pilkada," kata Idham saat dihubungi, kemarin.

Ket. Foto: Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik — Sumber: Koran Jakarta/M Fachri

Berdasarkan data dari KPU per Jumat (10/5), sudah ada dua bakal pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Gorontalo perseorangan yang menyerahkan dukungannya.

Menurut dia, salah satu faktor penyebab minimnya bakal pasangan calon menyerahkan persyaratan dukungan adalah jeda waktu yang singkat antara hari pemungutan dan proses rekapitulasi secara berjenjang Pemilu 2024 dengan jadwal penyerahan dukungan bakal pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dari jalur perseorangan. "Ya, itu salah satu faktor yang diduga tentunya ada banyak faktor lainnya," ujarnya.

Adapun batas penyerahan dukungan bakal pasangan calon perseorangan ke KPU pada Minggu (12/5).

Idham pun mengaku pihaknya sudah maksimal melakukan sosialisasi dan diseminasi regulasi teknis penyerahan dukungan bakal pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah perseorangan.

Ia mengungkapkan pada Pilkada Serentak 2024, sekitar 122 bapaslon perseorangan yang terdiri dari 2 bapaslon untuk pemilihan gubernur, 100 bakal pasangan calon untuk pemilihan bupati dan 20 bapaslon untuk pemilihan wali kota yang belum menyerahkan dukungannya.

Meski begitu, sambungnya, mereka sedang melakukan proses unggah (uploading) data dukungan ke aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Sebab, para bapaslon tersebut telah menerima akun Silon.

Diketahui, pada Pilkada Serentak 2020, ada 59 bapaslon perseorangan untuk pilkada bupati dan wakil bupati. Lalu, 9 bakal pasangan calon untuk pilkada wali kota dan wakil wali kota pada Pilkada 2020, sedangkan di 2020 tersebut tidak ada bapaslon perseorangan untuk pemilihan gubernur.

Ajukan Keberatan

Terpisah, KPU DKI Jakarta menegaskan Minggu adalah hari terakhir pendaftaran bagi bakal calon independen Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta untuk menyerahkan berkas dukungan sehingga bila keberatan bisa mengajukan sengketa atau keberatan melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Hari ini adalah hari terakhir pendaftaran untuk penyerahan sarat dukungan minimal untuk calon perseorangan Gubernur atau Wakil Gubernur DKI Jakarta," kata anggota KPU DKI Jakarta Dody Wijaya di Jakarta, Minggu (12/5).

Oleh karena itu, lanjutnya, masih ada ruang untuk mengajukan keberatan atau mengajukan sengketa pemilu melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). "Kalau untuk perpanjangan jadwal penyerahan berkas itu ranah KPU pusat dan kami di sini hanya menjalankan teknis yang telah dibuat," kata dia.

Ia menyebutkan, pihaknya sudah mengumumkan tahapan penyerahan berkas dukungan dan pencalonan ini kepada masyarakat mulai dari 5 Mei sampai 7 Mei 2024.

Selain itu, pihaknya sudah melakukan dua kali sosialisasi tahapan pendaftaran ini yang dimulai dengan penyerahan dukungan pada 8-12 Mei 2024. "Kami sosialisasi di lingkungan pemerintah dan pemangku kebijakan dan juga sosialisasi dengan mengumpulkan sejumlah ormas," kata dia.

Ia menjelaskan dasar tahapan ini adalah keputusan KPU DKI Jakarta Nomor 47 2024 yang mencantumkan bakal calon independen harus memiliki dukungan masyarakat sebesar 7,5 persen dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) DKI Jakarta di pemilu sebelumnya 8,2 juta pemilih atau sekitar 618.968 dukungan. "Kami memahami kesulitan-kesulitan atau keterbatasan dari para bakal calon dalam mengumpulkan syarat tersebut," kata dia.

Sebelumnya, hingga Minggu pukul 16.12 WIB baru satu bakal calon yang menjadwalkan mengantarkan syarat dukungan yakni Dharma Pongrekun dan timnya.

Selain itu, ada sejumlah tokoh yang sudah melakukan konsultasi dengan KPU Jakarta yakni Sudirman Said, Noer Fajriansyah dan Poempida Hidayatullah. "Tim dari ketiga tokoh ini belum mengonfirmasi kedatangan ke KPU DKI Jakarta dan kita tunggu saja sampai akhir pendaftaran hingga pukul 23.59 WIB," kata dia.

Redaktur: Sriyono

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Apakah Rambut Botak Bisa Tumbuh Lagi? Kenali Tandanya

Sukhoi TNI AU Tergelincir di Lanud Hasanuddin Hingga Area Rumput Dekat Jalan Makassar-Maros

LRT Jakarta Pasang Tarif Promo Rp5.000! Rute Velodrome-Manggarai Siap Diresmikan

Cetak Sejarah di Paris! AG.AL Juara Club Champion EWC 2026, Kantongi Hadiah Rp110 Miliar

Paket Pernikahan Elegan di Pusat Jakarta! Mangkuluhur ARTOTEL Suites Buka Harga Mulai Rp25 Juta

Agrowisata Petik Anggur Kini Jadi Tren Wisata Baru di Kepulauan Riau

Mendagri: Korban Gempa NTT Bisa Cetak Ulang Dokumen KTP, KK, hingga BPKB Secara Gratis

BMKG: 6.409 Gempa Bumi Susulan Guncang Flores

DPR Dorong Pemerintah Buka Potensi Wajib Pajak Baru

KPK Tekankan Pentingnya Penguatan Integritas Kampus usai OTT di Unsoed

Kemenbud Fokus Pulihkan Warisan Budaya dari Desa Adat Sade Pasca Kebakaran 

Ada Apa dengan Rekening Dana Aliansi Masyarakat Pati Bersatu? Polda Metro Jaya Jelaskan

Heboh Rekening Aktivis Pati Diduga Diblokir, DPR Buka Suara dan Hubungi Bank

Parkir Rp60.000 per Jam Bikin Geger, Ini Respons Pramono

Udara Jakarta Terancam Polusi, Pramono Minta Masyarakat Hentikan Kebiasaan Bakar Sampah

Karhutla Makin Serius! Kemenhub Terbitkan 35 Izin Pesawat Asing Bantu Atasi Kebakaran

Bukan Sekadar Diskon! Subsidi Motor Listrik Disebut Bisa Pacu Industri Nasional

Gerak Cepat Atasi Karhutla! Operasi Modifikasi Cuaca Berlanjut, BMKG Kini Bergerak ke Berau

Nasib 193 Pedagang Ikan Kramat Jati Terungkap, Bakal Dipindah ke Lokbin

Bukan Sekadar Kebakaran! Presiden Minta Usut Dugaan Koneksi Pembakar Lahan dan Korporasi

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.