Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kapal Tanker Impor Ilegal Diamankan

📅 Jumat, 10 Mei 2024, 09:03 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Kapal Tanker Impor Ilegal Diamankan Doc: istimewa

JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengamankan sementara kapal tanker impor ilegal yang merupakan hasil pengawasan di luar kawasan pabean (post-border) di Palembang, Sumatra Selatan, Rabu (8/5).

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan mengatakan, kapal tanker senilai 50,9 miliar rupiah tersebut termasuk kategori Barang Modal Tidak Baru (BMTB). Atas temuan itu, dilakukan tindakan pengamanan sementara kapal tanker tersebut oleh Kemendag melalui Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN) Medan, bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

"Pelanggaran oleh importir kapal tanker tersebut adalah tidak dimilikinya perizinan berusaha di bidang impor barang tertentu berupa Persetujuan Impor (PI) yang dipersyaratkan. Kemendag senantiasa menertibkan barang-barang impor yang tidak memenuhi ketentuan impor. Hal ini dilakukan untuk melindungi masyarakat," ungkap Mendag melalui keterangan resminya, Rabu (8/5).

Zulkifli Hasan menyampaikan kapal tanker tersebut berasal dari Tiongkok dengan berat kotor 1.970 ton, berkode HS 8901.20.50. Walaupun telah memenuhi ketentuan kepabeanan dan perpajakan yaitu memiliki kelengkapan Pemberitahuan Impor Barang (PIB), kapal tanker tersebut belum memenuhi ketentuan impor dari Kemendag.

Mendag juga menjelaskan, importir yang mengimpor barang tertentu, tetapi tidak memiliki perizinan berusaha di bidang impor barang tertentu melanggar sejumlah ketentuan. Salah satunya, Pasal 3 ayat (1) Permendag Nomor 36 Tahun 2023 sebagaimana diubah dengan Permendag Nomor 7 Tahun 2024. Barang tertentu yang dimaksud, salah satunya, adalah BMTB.

Sementara itu, ketentuan PI untuk impor komoditas BMTB jenis kapal tanker adalah berdasarkan Lampiran II Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2024.

Untuk itu, dirinya mengajak pelaku usaha untuk selalu tertib hukum dan memenuhi ketentuan impor yang dipersyaratkan. Hal ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari kerugian konsumen yang timbul dari pemakaian produk di masa mendatang.

Ancaman Sanksi

Sementara itu, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Moga Simatupang menyampaikan kapal tanker tersebut tiba di Indonesia pada 18 April 2024 sebelum mendapat perizinan impor dan persetujuan teknis (pertek) dari Kementerian Perhubungan dan Kementerian Perindustrian.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Luar Negeri
Liga Arab Kukuhkan Nabil Fa...
Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.