BPK Sajikan 41 Temuan dan 97 Rekomendasi Atas Tiga LHP kepada Kemenag
Jumat, 10 Mei 2024, 17:49 WIBJAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyajikan 41 temuan pemeriksaan (TP) dan 97 rekomendasi atas tiga Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (DTT) Semester II Tahun 2023 kepada Kementerian Agama (Kemenag).
Anggota V BPK Ahmadi Noor Supit mengharapkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas segera menindaklanjuti rekomendasi BPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"BPK juga mengharapkan peran aktif Inspektorat Jenderal Kementerian Agama untuk mengkoordinasikan pelaksanaan tindak lanjut tersebut sesuai dengan kewenangannya," kata Ahmadi Noor Supit dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis (9/5).
Pertama, BPK menyerahkan LHP Kinerja atas efektivitas penyelenggaraan ibadah haji tahun 1444 Hijriah (H)/2023 M. Pada pemeriksaan ini, BPK menyimpulkan bahwa terdapat permasalahan yang dapat mempengaruhi efektivitas kinerja penyelenggaraan ibadah haji di masa mendatang apabila permasalahan tersebut tidak segera diperbaiki.
Kedua, LHP kinerja atas efektivitas pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pesantren tahun anggaran (TA) 2022 hingga semester I 2023, dan bantuan inkubasi bisnis pesantren TA 2021 hingga semester I 2023.
Menurut Ahmadi, masih terdapat permasalahan dalam pengelolaan BOS pesantren dan bantuan inkubasi bisnis pesantren.
"Apabila permasalahan tersebut tidak segera diatasi maka dapat mempengaruhi efektivitas pengelolaan BOS pesantren dan bantuan inkubasi bisnis pesantren," ujarnya.
Ketiga, LHP kepatuhan atas pertanggungjawaban keuangan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1444H/2023M.
Hasil pemeriksaan menyimpulkan pertanggungjawaban keuangan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1444H/2023M telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam semua hal yang material.
Sebelum ketiga LHP diserahkan, Anggota V BPK menyebutkan bahwa pihaknya telah meminta tanggapan pada Kemenag atas konsep rekomendasi BPK, termasuk rencana aksi (action plan) yang akan dilaksanakan pihak Kemenag.
"Hal ini untuk memastikan komitmen dari Kementerian Agama dalam menyelesaikan seluruh tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan secara tepat waktu," ungkap dia.
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
TelkomProperty Optimalkan 3.010 Aset, 50 Persen Sudah Berhasil Dileverage
-
Cek Fakta: Harga BBM Nonsubsidi Pertamina Dipastikan Tetap per 21 September 2026, Pertamax Masih Rp15.950
-
Krisis Kapasitas Pupuk Membayangi Produktivitas Pertanian
-
Bukan Bom, Polisi Pastikan Ledakan Ruko Pakuwon City Surabaya dari LPG Rumah Makan Nasi Tempong
-
5 Tips Safety Riding agar Driver Tetap Aman Antar Orderan
-
Bundesliga Putri Jerman Mulai Dikelola Badan Independen pada Tahun 2027
-
Orang Tua Masih Kesulitan Dampingi Remaja Gunakan AI, OpenAI Hadirkan PandAI
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.